Tanah Karo, AgaraNews. Net // Komitmen melindungi pekerja dan menyelamatkan keuangan negara terus digaungkan Kejaksaan Negeri Karo.
Rabu, 5 Agustus 2026, melalui fungsi Datun – Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Karo secara resmi memberikan Pendampingan Hukum kepada *BPJS Ketenagakerjaan.
Fokus utamanya jelas : “menagih iuran” bagi Badan Usaha yang masih menunggak kewajibannya.
Langkah Kejari Karo ini bukan tanpa alasan. Ada dua tujuan besar yang ingin dicapai :
1. Perlindungan Pekerja
“Memastikan setiap pekerja tetap mendapatkan hak jaminan sosialnya secara utuh,” demikian penegasan dari Kejari Karo.
Ketika perusahaan menunggak iuran, yang dirugikan adalah pekerja. Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun bisa tidak bisa dicairkan saat dibutuhkan.
2. Pemulihan Keuangan Negara
Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah potensi kerugian negara.
“Kegiatan ini untuk mengembalikan potensi kerugian dan memastikan tata kelola kepatuhan berjalan sesuai aturan hukum,” jelas Kajari Karo, Edmond N Purba SH MH pada awak media ini Kamis 6/8/2026 di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Lanjutnya, dalam pendampingan ini, ” Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karo hadir sebagai kuasa hukum negara. Tugas JPN adalah melakukan penagihan, mediasi, hingga upaya hukum lainnya kepada perusahaan yang bandel.
“Lewat pendampingan hukum ini, Jaksa Pengacara Negara Kejari Karo siap mengawal kepatuhan para pelaku usaha. Tujuannya demi terciptanya iklim kerja yang adil dan bertanggung jawab di Kabupaten Karo,” tegasnya.
Dengan adanya backing hukum dari Kejaksaan, diharapkan para pengusaha di Tanah Karo lebih patuh dan sadar bahwa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Kejari Karo mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Karo untuk segera melunasi tunggakan dan tertib membayar iuran setiap bulan.
“Mari dukung perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan hukum di Kabupaten Karo. Karena pekerja sejahtera, perusahaan maju, negara pun kuat,” ajak Kajari Karo.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir saat ada perkara pidana, tetapi juga hadir untuk menyelamatkan hak-hak masyarakat dan keuangan negara melalui jalur perdata.(Lia Hambali)


































