Ganja Hampir 1 Ons Diamankan dari Rumah Kontrakan di Kabanjahe

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:51 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo – Agaranews.net Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria muda diamankan Satresnarkoba Polres Karo setelah diduga menyimpan ganja kering hampir seberat 1 ons di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial A.G.G. (23), warga Kabanjahe yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di sekitar rumah kontrakan, kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Sabtu(16/5) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat netto keseluruhan mencapai 95,70 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik assoy warna hitam dan disimpan di dalam tas ransel abu abu merek Tommy Hilfiger.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah hekter warna silver kombinasi kuning, satu gunting, satu timbangan warna hijau, uang tunai Rp110 ribu serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Donal

Berita Terkait

Sinergitas TNI – Polri, Kodim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 dan Berikan Kejutan Ulang Tahun
Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Ciptakan Keakraban Lebih Dekat Lagi Dengan Warga Binaan
Babinsa jalin komsos dengan warga binaan
Babinsa Bincang Santai di Kedai Kopi, Dengar Langsung Aspirasi Warga
Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya
Antisipasi Erosi Babinsa Dan Warga Gotong Royong Pasang Bronjong
Babinsa dan Warga Bersama Sama Gotong Royong Cat Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis
Dandim 0108/Agara Tinjau Proses Pembangunan Jembatan Beton

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sinergitas TNI – Polri, Kodim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 dan Berikan Kejutan Ulang Tahun

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:09 WIB

Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Ciptakan Keakraban Lebih Dekat Lagi Dengan Warga Binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:55 WIB

Babinsa Bincang Santai di Kedai Kopi, Dengar Langsung Aspirasi Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:38 WIB

Babinsa dan Warga Bersama Sama Gotong Royong Cat Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:35 WIB

Dandim 0108/Agara Tinjau Proses Pembangunan Jembatan Beton

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Terus Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Capai 70 Persen

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:57 WIB