Diduga Ada Intervensi Jenderal, Penangguhan Ditolak : Keluarga Bhayangkari Mohon Keadilan Kepada Presiden & Kapolri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:20 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada Intervensi Jenderal, Penangguhan Ditolak: Keluarga Bhayangkari Mohon Keadilan Kepada Presiden dan Kapolri

 

Dairi, AgaraNews. Net // Suara parau dan air mata Mariani Boru Manik (58) pecah di hadapan awak media. Sebagai seorang ibu sekaligus janda Warakawuri TNI AD, ia tak kuasa menahan kecewa.

Sebabnya, putri kandungnya, Cut Ade Mutia (CAM), anggota Bhayangkari Polres Dairi dan ibu dari 3 anak balita, telah 30 hari mendekam di Rumah Tahanan Polres Dairi atas kasus penganiayaan.

Dengan didampingi keluarga, Mariani secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan beserta Kasat Reskrim.

“Gantilah Kapolres Dairi. Ini sudah tidak adil. Anak saya Bhayangkari, punya 3 anak kecil. Masa penangguhan saja tidak bisa, padahal sudah ada tokoh masyarakat yang mau jamin,” ucap Mariani dengan nada bergetar, Minggu (2/8/2026) di Sidikalang.

Perkara ini bermula dari pertengkaran di Pusat Pasar Sidikalang. Saat itu CAM membantu mertuanya berjualan. Cekcok mulut tak terhindarkan dan berujung saling lapor di Polres Dairi.

“Belum sampai seminggu lapor, anak saya langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Katanya karena ada luka sobek di jari orang itu, sempat tergigit dan harus dijahit,” jelas Mariani.

Catatan Redaksi: Dalam rilis awal disebut Pasal 466 KUHP. Setelah dikonfirmasi, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Keluarga mengaku sudah berupaya menempuh jalur damai. Mariani bersama keluarga besar mendatangi pihak pelapor untuk mediasi.

Namun upaya itu kandas. “Mereka minta ganti rugi Rp250 juta. Dari mana kami orang susah dapat uang segitu? Saya sendiri sakit stroke, yang rawat saya tiap hari itu anak saya. Sekarang dia di dalam,” kata Mariani lirih sambil mengusap dadanya.

Pahitnya, upaya pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Dairi disebut tidak digubris.

“Saya sudah menghadap Pak Kapolres, mohon baik-baik. Jawabannya, katanya ada intervensi dari Jenderal. Jadi tidak bisa ditangguhkan. Saya tanya intervensi siapa, tidak dijawab,” tegas Mariani.

Pernyataan “adanya intervensi” inilah yang membuat keluarga semakin kecewa dan menilai proses hukum berjalan tidak wajar.

Yang membuat Mariani semakin bertanya-tanya adalah perlakuan berbeda terhadap laporan balik.

Kami juga telah membuat laporan di Polsek Kota Sidikalang terhadap pihak lain terkait kejadian yang sama. Laporan itu disebut sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Namun hingga kini belum ada penahanan terhadap terlapor dari pihak seberang.

“Anak saya ditahan 30 hari. Laporan dia sudah tersangka tapi bebas. Di mana keadilannya? Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?” tanyanya.

Sebagai Warakawuri, Mariani merasa sangat terpukul. Ia berharap institusi yang selama ini ia hormati bisa memberikan rasa keadilan.

“Saya minta tolong kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, Bapak Pangdam I/BB, Bapak Kapoldasu. Tolong lihat kami orang kecil. Evaluasi Kapolres Dairi ini. Tegakkan hukum yang benar, jangan tebang pilih,” pintanya.

Ia berharap pimpinan Polri di Mabes bisa turun langsung memeriksa kinerja jajaran Polres Dairi agar kepercayaan publik tidak runtuh.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi media ini masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kasat Reskrim Polres Dairi, dan Kabid Humas Polda Sumut.

Upaya konfirmasi terkait dalil “adanya intervensi Jenderal” dan alasan hukum penolakan penangguhan penahanan juga terus dilakukan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab yang sama besar kepada pihak terlapor dan Institusi Polri.(Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Babinsa dan Warga Kerja Sama Wujudkan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuta ujung
Gotong Royong Tanpa Batas, Babinsa dan Warga Cor Jembatan Beton
Sambut HUT Ke -81 RI, Babinsa Kodim 0108/Agara Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
‎Wujud Kepedulian Babinsa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50
HUT Ke-3 WESK, PPP-AD Karo : Kita Punya Misi Yang Sama, Bantu Sesama 
Program Bakti TNI Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Nyaman bagi Sakharina Zalukhu
Jembatan Gantung di Desa Hou Rampung, Perkuat Akses Warga Nias Lewat Program Bakti TNI AD Untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Babinsa dan Warga Kerja Sama Wujudkan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuta ujung

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gotong Royong Tanpa Batas, Babinsa dan Warga Cor Jembatan Beton

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sambut HUT Ke -81 RI, Babinsa Kodim 0108/Agara Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:50 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Program Bakti TNI Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Nyaman bagi Sakharina Zalukhu

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Jembatan Gantung di Desa Hou Rampung, Perkuat Akses Warga Nias Lewat Program Bakti TNI AD Untuk Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Skandal Smart Village Madina, Dua Bos Pendamping Desa “Kompak Bungkam” dan Kabur dari Konfirmasi Jurnalis

Berita Terbaru

HEADLINE

Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Senin, 3 Agu 2026 - 00:42 WIB