“Uang Panen Habis di Meja Judi, Biaya Sekolah Anak Terbengkalai”
Tanah Karo – 02 Agustus 2026, AgaraNews. Net // Praktik perjudian ketangkasan jenis “mesin tembak ikan” makin marak dan beroperasi secara bebas di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo. Keberadaan lokasi perjudian ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang merasakan langsung dampaknya terhadap perekonomian dan keharmonisan keluarga.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, mesin-mesin judi tembak ikan tersebut beroperasi secara terbuka di beberapa titik strategis, di antaranya :
1. Jalan/Gang Merek – Kawasan Pajak Lama
2. Jalan Veteran – Samping King Garden
3. Jalan Kobra, Berastagi
Dua nama dengan inisial AN_TA dan Y_YA kini menjadi sorotan warga. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemilik lokasi maupun pihak yang mengondisikan kelancaran operasional arena perjudian tersebut.
Dampak maraknya judi tembak ikan ini dirasakan nyata oleh para istri petani di Berastagi. Uang hasil panen pertanian yang seharusnya untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak, justru habis di meja judi.
Ibu SP, warga yang memiliki dua orang anak, satu duduk di kelas 3 SD dan satu di TK, mengungkapkan penderitaannya.
“Waktu dan uang suami habis di meja judi ikan-ikan. Uang hasil panen tanaman habis dipakai main mesin itu, sampai-sampai biaya sekolah anak terbengkalai. Kalau ditanya atau ditegur baik-baik, suami malah emosi dan memukul saya,”tutur Ibu SP dengan nada sedih.
Keluhan serupa juga disampaikan Ibu NG, seorang ibu dengan empat orang anak yang masih menempuh pendidikan di jenjang SD dan SMP. Keduanya mewakili suara banyak ibu rumah tangga di Berastagi yang mendesak agar praktik perjudian ini segera diberantas total.
Aktivitas perjudian jenis apa pun merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia. Polri secara tegas menggemakan komitmen Zero Tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.
Para pelaku, pengelola, maupun penyedia tempat judi dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut :
1. Pasal 303 KUHP Ayat (1)
Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,- bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menyatakan semua bentuk perjudian adalah kejahatan yang merusak moral, mental, dan perekonomian masyarakat.
3. Pasal 303 bis KUHP
Bagi para pemain/penjudi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Masyarakat Berastagi berharap laporan dan keluhan ini segera mendapat perhatian serius dari jajaran Polsek Berastagi serta Polres Tanah Karo.
Warga mendesak aparat Kepolisian segera turun ke lokasi, menyita unit mesin judi, serta menangkap para pengelola dan pihak-pihak yang membekinginya. Tujuannya agar Kota Berastagi kembali kondusif, aman, dan bersih dari praktik perjudian.
“Kami hanya minta Berastagi bersih. Kembalikan uang kami untuk anak sekolah, bukan untuk judi,” harap warga. (Lia Hambali)

































