Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:16 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Tebingtinggi,Agaranews. Net – Satreskrim Polres Tebingtinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR.,CBA, mengamankan seorang pria berinisial NF (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Ria-Ria, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Sabtu (1/8), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebingtinggi.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim.Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Desa Juhar Kecamatan Bandarkhalifah Kabupaten Sergai, pada Minggu siang (26/4/2026). Kasus itu terungkap setelah korban AS (25), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.

Pihak keluarga sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kaos warna biru muda, celana pendek warna biru muda, dan pakaian dalam wanita.

Saat ini, NF telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (MS)

Berita Terkait

Babinsa dan Warga Kerja Sama Wujudkan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuta ujung
Gotong Royong Tanpa Batas, Babinsa dan Warga Cor Jembatan Beton
Sambut HUT Ke -81 RI, Babinsa Kodim 0108/Agara Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
‎Wujud Kepedulian Babinsa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50
HUT Ke-3 WESK, PPP-AD Karo : Kita Punya Misi Yang Sama, Bantu Sesama 
Program Bakti TNI Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Nyaman bagi Sakharina Zalukhu
Jembatan Gantung di Desa Hou Rampung, Perkuat Akses Warga Nias Lewat Program Bakti TNI AD Untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Babinsa dan Warga Kerja Sama Wujudkan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuta ujung

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gotong Royong Tanpa Batas, Babinsa dan Warga Cor Jembatan Beton

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sambut HUT Ke -81 RI, Babinsa Kodim 0108/Agara Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:50 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Program Bakti TNI Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Nyaman bagi Sakharina Zalukhu

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Jembatan Gantung di Desa Hou Rampung, Perkuat Akses Warga Nias Lewat Program Bakti TNI AD Untuk Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Skandal Smart Village Madina, Dua Bos Pendamping Desa “Kompak Bungkam” dan Kabur dari Konfirmasi Jurnalis

Berita Terbaru

HEADLINE

Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Senin, 3 Agu 2026 - 00:42 WIB