Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:16 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews. Net – Satreskrim Polres Tebingtinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR.,CBA, mengamankan seorang pria berinisial NF (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Ria-Ria, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Sabtu (1/8), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebingtinggi.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim.Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Desa Juhar Kecamatan Bandarkhalifah Kabupaten Sergai, pada Minggu siang (26/4/2026). Kasus itu terungkap setelah korban AS (25), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.

Pihak keluarga sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kaos warna biru muda, celana pendek warna biru muda, dan pakaian dalam wanita.

Saat ini, NF telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (MS)

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0108/Agara Terus Kebut Penimbunan Jalan
Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Dinding Batu Bata
Wujud Kebersamaan, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bongkar Jembatan Rusak
Sinergitas Babinsa Posramil Bukit Tusam Laksanakan Patroli Keamanan Desa Cegah Karhutla
Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Yonif TP 951/PM Bersama Koramil 07/Rambatan Latih PBB Siswa – Siswi SMPN 03 Rambatan 
Wartawan Bukan Musuh Sekolah,..!!! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif
Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga : Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit
Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0108/Agara Terus Kebut Penimbunan Jalan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Dinding Batu Bata

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Wujud Kebersamaan, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bongkar Jembatan Rusak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Sinergitas Babinsa Posramil Bukit Tusam Laksanakan Patroli Keamanan Desa Cegah Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Yonif TP 951/PM Bersama Koramil 07/Rambatan Latih PBB Siswa – Siswi SMPN 03 Rambatan 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga : Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Jaga Ekosistem Sungai dan Kesehatan Warga, Koramil 12 /LP Sosialisasi Larangan Penangkapan Ikan dengan Racun dan Setrum

Berita Terbaru