Sorotan Kekayaan Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Dari Isu Anggaran DPRD hingga Dugaan Persaingan Usaha Program Makan Bergizi Gratis

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:47 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Makassar, 29 Juli 2026, AgaraNews . Net – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 mencatat total harta kekayaannya mencapai sekitar Rp92,1 miliar. Nilai tersebut menempatkannya sebagai salah satu pimpinan DPRD Sulsel dengan kekayaan terbesar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah besarnya nilai kekayaan tersebut, perhatian publik juga mengarah pada sejumlah isu yang berkembang, mulai dari transparansi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Sulsel hingga dugaan persaingan usaha dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas negara guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga.

RR, selaku Perwakilan Aliansi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai hukum.

“Kami meminta BPK, Inspektorat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar RR.

RR menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program yang dibiayai oleh keuangan negara.

Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Sekda Agara Peusijuek Peralatan TMMD Reguler ke 130 Kodim 0108/Agara
Dansatgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0108/ Agara Berikan Pengarahan Sekaligus Motivasi
Awali Kegiatan Anggota Satgas TMMD Reguler ke -130 Kodim 0108/Agara laksanakan Apel Pagi
Babinsa Koramil 05/DM Bersama Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah di Tengah Kebun Sawit
Terjalin Harmonis, komunikasi sosial Babinsa Koramil 04 Beutong Dengan Warga Desa Binaannya
Perkuat Sinergi Antarwarga Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Program Komukasi Sosial Terpadu
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos
Rehab RTLH Pekerjaan Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sekda Agara Peusijuek Peralatan TMMD Reguler ke 130 Kodim 0108/Agara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Dansatgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0108/ Agara Berikan Pengarahan Sekaligus Motivasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Awali Kegiatan Anggota Satgas TMMD Reguler ke -130 Kodim 0108/Agara laksanakan Apel Pagi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Babinsa Koramil 05/DM Bersama Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah di Tengah Kebun Sawit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Terjalin Harmonis, komunikasi sosial Babinsa Koramil 04 Beutong Dengan Warga Desa Binaannya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Rehab RTLH Pekerjaan Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Kodim 0108/Agara Bagikan Sembako bagi Warga Kurang Mampu di Seputaran Lokasi TMMD Reguler ke-130

Berita Terbaru