Tanjungbalai, AgaraNews. Net – 25 Juli 2026 Pengurus Wilayah / PW Fatayat Nahdlatul Ulama / NU Sumatera Utara mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dugaan pelaku merupakan suami dari seorang oknum guru berstatus ASN/PPPK.
Ketua PW Fatayat NU Sumut Nurhaida Oktariani Siregar menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.
“Tindakan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.
PW Fatayat NU Sumut mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.
Dalam pernyataannya, PW Fatayat NU Sumut menyampaikan 3 hal penting :
1. Penegakan Hukum Tegas
Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
2. Perlindungan Korban
Mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memberikan *pendampingan psikologis dan sosial* agar proses pemulihan korban dapat berjalan dengan baik.
3. Penguatan Pengawasan Masyarakat
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tegas Nurhaida Oktariani Siregar.
PW Fatayat NU Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi terwujudnya generasi yang sehat, aman, dan bermartabat.( Rajab Tarigan)


































