ACEH TENGGARA–AGARANEWS, Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Mutiara Dame–Lawe Maklum Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara tersebut dinilai patut dipertanyakan karena diduga terdapat perbedaan antara dokumen pekerjaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan uraian singkat pekerjaan yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara, proyek tersebut mengarah pada pekerjaan rehabilitasi jalan beraspal. Hal itu terlihat dari daftar peralatan utama yang harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pada uraian pekerjaan nomor 5, misalnya, tercantum penggunaan Vibratory Roller, yaitu alat berat yang berfungsi untuk memadatkan lapisan aspal agar mencapai kepadatan sesuai spesifikasi teknis.
Selanjutnya, pada uraian nomor 8 juga tercantum penggunaan Asphalt Sprayer, yakni alat untuk menyemprotkan aspal cair (prime coat maupun tack coat) secara merata sebelum dilakukan penghamparan lapisan aspal baru.
Selain pekerjaan jalan, dokumen tersebut juga mengindikasikan adanya pekerjaan pembangunan maupun perbaikan drainase sebagai bagian dari paket pekerjaan.
Data pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) juga menunjukkan bahwa spesifikasi pekerjaan Proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Mutiara Dame–Lawe Maklum Tahun Anggaran 2024 merupakan pekerjaan pengaspalan jalan.
Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.328.690.400 dengan metode pemilihan penyedia melalui tender. Tender dimenangkan oleh CV. Karya Nusantara yang beralamat di Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, setelah mengalahkan 15 peserta lainnya.
Namun, berdasarkan hasil pantauan Tim Agaranews di lapangan belum lama ini, pekerjaan yang dilaksanakan justru berupa rabat beton, bukan pengaspalan sebagaimana yang tercantum dalam spesifikasi pekerjaan dan uraian penggunaan peralatan.
Tidak hanya itu, konstruksi rabat beton tersebut juga diduga memiliki ketebalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan, pada beberapa bagian diduga tidak menggunakan tulangan besi (beton bertulang), sehingga dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk menahan beban kendaraan yang melintas.
Selain itu, mutu beton yang digunakan juga diduga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, seperti mutu K-250 atau K-300, sebagaimana lazim digunakan pada pekerjaan jalan beton. Dugaan tersebut muncul berdasarkan kondisi fisik hasil pekerjaan yang kini telah mengalami kerusakan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, meskipun usia pekerjaan belum mencapai dua tahun, sekitar setengah dari ruas jalan yang dikerjakan telah mengalami keretakan pada sejumlah titik. Selain itu, drainase yang disebutkan dalam uraian pekerjaan juga tidak terlihat di sepanjang lokasi yang dipantau.
Perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Publik pun menunggu penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara terkait dugaan perbedaan spesifikasi tersebut, termasuk dasar perubahan jenis pekerjaan dari pengaspalan menjadi rabat beton apabila memang terjadi perubahan, mutu konstruksi yang digunakan, serta pelaksanaan pekerjaan drainase yang tercantum dalam dokumen proyek
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Pesan konfirmasi yang dikirim tidak menunjukkan tanda telah diterima (centang satu). Wartawan juga menduga nomor teleponnya telah diblokir, namun hal tersebut belum dapat dipastikan.
(Saipul)


































