Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:32 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mandailing Natal, AgaraNews. Net ~ Polemik sengketa informasi publik yang menyeret Pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, kini mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat daerah segera mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Salman melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Tim Redaksi Media setelah sebelumnya redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait terbitnya surat peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kepada Kepala Desa Malintang Jae.

Kasus ini mencuat setelah PTUN Medan melayangkan surat peringatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 yang sebagian mengabulkan permohonan informasi publik diajukan Muhammad Amarullah.

Menanggapi hal itu, Salman menilai persoalan keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang sehat, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

“Pada prinsipnya kita berharap Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dapat melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Salman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan putusan yang telah inkrah. Di sisi lain, pembinaan terhadap pemerintah desa juga dinilai penting agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Salman, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi badan publik, termasuk pemerintah desa. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Salman juga menilai pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal. Ia mengingatkan bahwa transparansi anggaran dan administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, PTUN Medan dalam surat peringatannya meminta Kepala Desa Malintang Jae segera melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis.

Apabila putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela, PTUN Medan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi disertai upaya paksa berupa sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perkembangan perkara ini pun menjadi sorotan publik di Mandailing Natal. Selain menyangkut kepatuhan terhadap putusan hukum, kasus tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.(Magrifatulloh/Lia Hambali).

Berita Terkait

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Bantu Petani Panen Kacang Tanah di Desa Karang Anyar
Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa
Babinsa Komsos dengan Warga, Bahas Antisipasi Kenakalan Remaja
Semangat TNI dalam Pengerjaan Jembatan Perintis terus di lakukan di Beutong Ateuh Benggalang
Danposramil Bersama Anggota Sambangi Mapolsek Lawe Bulan Bawa Tumpeng, Kejutan Hangat Warnai Hari Jadi ke – 80 Bhayangkara
Babinsa Posramil Lawe Sumur Terus Kawal Kegiatan Normalisasi Sungai Pantai Timur
Kasdim 0108/Agara Hadiri Upacara Memperingati Hari Jadi Ke – 80 Bhayangkara Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Bantu Petani Panen Kacang Tanah di Desa Karang Anyar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga, Bahas Antisipasi Kenakalan Remaja

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:26 WIB

Semangat TNI dalam Pengerjaan Jembatan Perintis terus di lakukan di Beutong Ateuh Benggalang

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:05 WIB

Babinsa Posramil Lawe Sumur Terus Kawal Kegiatan Normalisasi Sungai Pantai Timur

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kasdim 0108/Agara Hadiri Upacara Memperingati Hari Jadi Ke – 80 Bhayangkara Tahun 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:53 WIB

Hari Jadi Ke-80 Bhayangkara Babinsa Posramil Lawe Bulan Raih Juara I Lomba 3 Pilar Kamtibmas Tingkat Polda Aceh 2026

Berita Terbaru