Aset Rumah Dinas Pimpinan DPRD Siantar Raib Rp 713 Juta, SMI : Kapolda Sumut Harus Segera Tetapkan Tersangka,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 20:58 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews. Net // Dugaan penggelapan aset negara di rumah dinas pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar kembali disorot. Sosial Monitoring Independent (SMI) mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti kasus yang merugikan negara Rp713.371.110 tersebut.

Desakan disampaikan Ketua Umum SMI A. Siska Lubis di Medan, Senin (20/7/2026). Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 51B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, ditemukan adanya penghilangan aset tetap berupa peralatan dan mesin di rumah dinas pimpinan DPRD Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset tersebut tidak diketahui keberadaannya dan sebagian berada dalam kondisi rusak berat. BPK RI menilai hal ini sebagai bentuk penggelapan/penghilangan aset milik negara.

Dalam LHP tersebut, BPK RI menetapkan 3 pimpinan DPRD Pematangsiantar periode 2024-2025 bertanggung jawab atas aset di rumah dinas masing-masing:

1. Ketua DPRD : Timbul Marganda Lingga – Fraksi PDIP

2. Wakil Ketua I : Mangatas Silalahi – Fraksi Golkar

3. Wakil Ketua II : Ronal Darwin Tampubolon

Total nilai kerugian negara dari seluruh item aset yang hilang mencapai Rp713.371.110.

“Temuan BPK RI jelas menyebutkan item-item aset negara yang hilang. Total kerugian mencapai Rp700 juta lebih,” ujar Siska.

Menindaklanjuti temuan BPK, Polda Sumut disebut telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut pada 23 Juni 2026. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

Namun hingga hampir 1 tahun sejak temuan BPK, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Para saksi juga sudah diperiksa, namun sampai saat ini belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi tanda tanya besar pada kami. Ada apa dengan kasus ini? Kenapa sampai saat ini belum juga ada oknum tersangkanya padahal semua prosedur telah dijalankan,” tegas Siska.

SMI mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.

“Sebagai elemen masyarakat anti korupsi kami mendesak supaya perkara ini segera ditetapkan tersangkanya. Saya rasa tidak sulit penanganan kasus ini. Karena dari temuan BPK RI sudah jelas merugikan negara,”lanjutnya.

Selain ke aparat penegak hukum, SMI juga menyoroti partai politik dari ketiga pimpinan DPRD tersebut. Siska meminta pimpinan partai segera melakukan evaluasi internal.

“Ini merupakan hal yang bisa merusak nama partai karena terindikasi dugaan korupsi yang merugikan negara. Meski belum ada ketetapan hukum, namun hasil temuan BPK RI sudah bisa menjadi dasar partai untuk mengevaluasi mereka,” pinta Siska Lubis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut, DPRD Pematangsiantar, dan ketiga pimpinan yang disebut dalam LHP BPK belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Medan, 20 Juli 2026.             (Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Resmikan Bantuan Huntap Secara Simbolis Di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Ramaikan HUT Kemerdekaan RI KE-81 Adakan Kegiatan Jalan Sehat Gembira Aceh Timur
Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajara
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak
Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan
Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris
Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Bupati Aceh Timur Resmikan Bantuan Huntap Secara Simbolis Di Aceh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Medco E&P Malaka Ramaikan HUT Kemerdekaan RI KE-81 Adakan Kegiatan Jalan Sehat Gembira Aceh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajara

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Babinsa Blumbang Hadirkan Cara Unik Rayakan HUT Warga, Sedekah Pohon untuk Lingkungan dan Kebersamaan

Berita Terbaru