Pakar Hukum : Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 14:30 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Senin, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto.

Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut.

Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Bupati Minta Arahan Pusat Percepat Pembangunan Deli Serdang
Gunung Sinabung Erupsi, PPP AD Karo Langsung Bagi Masker & Siram Debu Vulkanik Dijalan Veteran
Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
SMP Negeri 2 Galang Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter – Dandim 0205/TK Pimpin Peninjauan dan Bagikan Masker kepada Warga
Dandim 0116/Nagan Raya Bersama Personel Ikuti Shalat Istisqa Berjamaah di Makodim
Ketua Komite MAN 2 Bandung Beri Klarifikasi, Pertanyaan AgaraNews Terjawab
Serap Informasi Sambil Ngopi, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Di Warung Kopi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:43 WIB

Bupati Minta Arahan Pusat Percepat Pembangunan Deli Serdang

Selasa, 1 September 2026 - 18:40 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, PPP AD Karo Langsung Bagi Masker & Siram Debu Vulkanik Dijalan Veteran

Selasa, 1 September 2026 - 18:09 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 11:43 WIB

SMP Negeri 2 Galang Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter – Dandim 0205/TK Pimpin Peninjauan dan Bagikan Masker kepada Warga

Selasa, 1 September 2026 - 09:29 WIB

Ketua Komite MAN 2 Bandung Beri Klarifikasi, Pertanyaan AgaraNews Terjawab

Selasa, 1 September 2026 - 08:32 WIB

Serap Informasi Sambil Ngopi, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Di Warung Kopi

Selasa, 1 September 2026 - 08:29 WIB

Babinsa Ngobrol Santai dengan Warga, Pererat Kebersamaan di Desa Binaan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bupati Minta Arahan Pusat Percepat Pembangunan Deli Serdang

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:43 WIB