Proyek Pematangan Lahan Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Diduga Menggunakan Material Ilegal

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:08 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggars Agaranews.net.|Proyek pembangunan pematangan lahan dan sarana prasarana lingkungan Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 diduga menggunakan material ilegal dan kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana DIPA Lapas tersebut tanah timbunan yang digunakan untuk material tanpa izin resmi atau berasal dari lokasi yang tidak memiliki legalitas lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jumat (15/5/2026) dilokasi terlihat pengerjaan proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Kemudian proyek dengan nomor kontrak WP.1.PAS.6.PB.02.01.2176 itu dikerjakan oleh pihak pelaksana, yakni CV Alfatir. Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa material tanah timbunan yang digunakan tidak mengantongi izin galian C maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga setempat saat ditemui mengaku tidak mengetahui asal-usul material tanah yang dipakai dalam proyek tersebut. Pasalnya, aktivitas pengangkutan tanah terlihat berlangsung cukup intensif, namun tidak diketahui secara pasti apakah lokasi pengambilan tanah memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Kalau benar tanah urug untuk proyek itu diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai proyek pemerintah malah menggunakan material ilegal,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga meminta ketegasan dari aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan serta memeriksa seluruh dokumen surat dukungan untuk proyek tersebut. Karena penggunaan material ilegal dinilai dapat merugikan daerah setempat. Karena tidak ada pemasukan Pendapatan asli daerah (PAD) maupun negara dan sekaligus berpotensi melanggar aturan tentang pertambangan dan lingkungan hidup.

Selain itu, penggunaan tanah timbunan tanpa izin dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan kawasan galian, longsor, hingga terganggunya ekosistem di lokasi pengambilan material. Karena itu, pengawasan terhadap proyek pemerintah dinilai harus diperketat agar seluruh proses pengerjaan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
Proyek pematangan lahan dan pembangunan sarana prasarana lingkungan lapas tersebut diketahui merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas lembaga pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun di tengah pelaksanaannya, dugaan penggunaan material ilegal justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Aktivis pemerhati pembangunan di Aceh Tenggara menilai, transparansi dalam penggunaan material proyek sangat penting guna menghindari potensi penyimpangan. Menurutnya, kontraktor pelaksana wajib mampu menunjukkan dokumen legalitas asal material yang digunakan, termasuk izin galian dan surat dukungan dari pihak terkait.
“Setiap proyek pemerintah harus mengutamakan aturan hukum. Bila material yang digunakan tidak memiliki izin resmi, maka aparat harus segera melakukan investigasi,” ujar salah seorang aktivis lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Lapas Kelas IIB Kutacane belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.[Hidayat]

Berita Terkait

Nobar Gembira Satukan Masyarakat, Korpus BEM se-Riau Apresiasi Berbagai Program Strategis Polda Riau
Polda Riau Kawal Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Pertama di Riau, Harapan Baru bagi Ribuan Nelayan Bengkalis
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo 2025-2030 : Muscab IV Pecah Rekor, Tegaskan Jalan Menuju Partai Modern yang Mengakar dan Melek Digital
Sinergitas TNI – Polri, Kodim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 dan Berikan Kejutan Ulang Tahun
Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Ciptakan Keakraban Lebih Dekat Lagi Dengan Warga Binaan
Babinsa jalin komsos dengan warga binaan
Babinsa Bincang Santai di Kedai Kopi, Dengar Langsung Aspirasi Warga
Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Nobar Gembira Satukan Masyarakat, Korpus BEM se-Riau Apresiasi Berbagai Program Strategis Polda Riau

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Polda Riau Kawal Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Pertama di Riau, Harapan Baru bagi Ribuan Nelayan Bengkalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo 2025-2030 : Muscab IV Pecah Rekor, Tegaskan Jalan Menuju Partai Modern yang Mengakar dan Melek Digital

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sinergitas TNI – Polri, Kodim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 dan Berikan Kejutan Ulang Tahun

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:09 WIB

Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Ciptakan Keakraban Lebih Dekat Lagi Dengan Warga Binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:55 WIB

Babinsa Bincang Santai di Kedai Kopi, Dengar Langsung Aspirasi Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:39 WIB

Antisipasi Erosi Babinsa Dan Warga Gotong Royong Pasang Bronjong

Berita Terbaru