Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:39 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pasuruan, AgaraNews. Net // Mediasi lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait Program PTSL Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, penggugat menyerahkan resume perdamaian, namun langsung ditolak pihak Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan mediasi tetap berjalan meski Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.

“Resume perdamaian sudah kami sampaikan. Mediator memberi waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis,” kata Kudus.

Ia menegaskan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL dan meminta pemerintah daerah membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap ada kejelasan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume perdamaian ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mempermasalahkan aturan, jalurnya bukan melalui mediasi, melainkan uji materi sesuai ketentuan,” tegas Nofi.

Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan program tetap berjalan.

“Program tidak gagal, sehingga tidak ada alasan mengembalikan biaya yang sudah disepakati peserta,” katanya.

Nofi juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta langsung Program PTSL.

“Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Sepanjang peserta tidak keberatan, program tetap sah dijalankan,” pungkasnya.

Hakim mediator memberikan waktu hingga pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.(RIL/Lia Hambali/LIM)

Berita Terkait

Waspada Musim Hujan, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Lakukan Patroli Gulbencal Di Desa Binaan
Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos
Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Sosialisasi Karhutla Bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Desa Neubok Yee PP
Anggota Satgas Jembatan Gantung Kodim 0108/Agara Bersama Warga Bahu Membahu Gali Perkuat Pondasi Jembatan
Parajurit Kodim 0108/Agara Hadiri Tablikh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung At Taqwa
‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Jagung Pasca Panen
Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Mingguan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:47 WIB

Waspada Musim Hujan, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Lakukan Patroli Gulbencal Di Desa Binaan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:43 WIB

Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:41 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Sabtu, 5 September 2026 - 08:37 WIB

Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Sosialisasi Karhutla Bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Desa Neubok Yee PP

Sabtu, 5 September 2026 - 07:09 WIB

Anggota Satgas Jembatan Gantung Kodim 0108/Agara Bersama Warga Bahu Membahu Gali Perkuat Pondasi Jembatan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Jagung Pasca Panen

Sabtu, 5 September 2026 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Mingguan

Sabtu, 5 September 2026 - 00:26 WIB

Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

Berita Terbaru