KUTACANE,Agaranews.net – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) merilis hasil monitoring mendalam, Selasa Tgl 13 Mei 2026, terkait dugaan tindakan semena-mena oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. Investigasi ini Berawal Dari Adanya Dugaan intimidasi birokrasi yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.
Persoalan bermula saat oknum PLT Kepsek meminta jam mengajar milik Ridho Asmarani. Akibat penolakan dari guru PPPK yang mempertahankan hak jam mengajarnya, oknum PLT Kepsek langsung menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu berdekatan.
• SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.
• SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena dianggap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.
Rentetan Temuan Fakta Monitoring LSM PERKARA:
Nihil Bukti Fisik Dari Absen Serta Pembinaan
Ironisnya Plt Kepsek Dalam Menerbitkan SP 1 dan SP 2, Melibatkan Tujuh Orang Guru Sebagai Saksi dan Membubuhkan Tanda Tangan, Hal Tersebut Menjadi Pertanyaan Lsm Perkara, dasar Surat SP Tersebut Melibatkan Saksi Dari Beberapa Guru, Plt Kepsek Tidak Menyadari Hal Tersebut Dapat Membunuh Karakter, dan Mengucilkan Guru PPPK yang di SP kan, juga Dapat Mengganggu Psikologisnya dan Dapat Berpengaruh Pada Proses Kegiatan Belajar Mengajar.
Ketua LSM PERKARA telah mendatangi sekolah dan Menkonvirmasi Terkait bukti otentik dasar penerbitan kedua surat peringatan tersebut. Namun, oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua tidak dapat menunjukkan dokumen wajib seperti buku bimbingan guru maupun rekam absensi kehadiran fisik guru yang bersangkutan.
Bantahan Keras Dinas Pendidikan
Oknum PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 merupakan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, saat korban mengonfirmasi langsung via telepon kepada pihak GTK Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana, beliau dengan tegas menjawab tidak tahu-menahu mengenai urusan SP tersebut.
Cacat Administrasi (Konfirmasi UPTD Bambel)
Fakta baru terungkap melalui konfirmasi via telepon seluler kepada Kepala UPTD Bambel, Bapak Nazar. Beliau membenarkan telah menerima selembar fotokopi berkas SP 1 dan SP 2 tersebut. Namun di dalam lembaran fisik SP 1 dan SP 2 sama sekali tidak tertulis kolom tembusan resmi kepada instansi mana pun, tetapi fotokopinya tersebar.
Pernyataan Sikap Ketua LSM PERKARA
Berdasarkan hasil monitoring mendalam ini, Ketua LSM PERKARA menyatakan sikap tegas:
1. Mengecam keras tindakan arogansi jabatan, intimidasi, serta rekayasa administrasi yang menyudutkan tenaga pendidik PPPK.
2. Menyatakan SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan sepihak, tanpa bukti riil, dan melanggar tata naskah dinas (tanpa kolom tembusan resmi) dan Melibatkan Beberapa Orang Guru Sebagai Saksi SP.
3. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Aceh Tenggara segera mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua karena memanipulasi informasi serta mencatut nama institusi dinas.
LSM PERKARA akan mengawal kasus kesewenang-wenangan ini hingga ke tingkat Inspektorat dan Ombudsman guna memastikan perlindungan hukum bagi guru PPPK di Aceh Tenggara.
































