Perkara Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 13:47 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Agaranews. Net // Perkara pidana yang menjerat oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sujayanto saat ini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara pidana dengan nomor registrasi 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan menjalani penahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., selaku Direktur PT Jaya Safira Propertindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sebelum akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke PN Sidoarjo untuk diperiksa dan diadili.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sujayanto dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut adanya dugaan perbuatan membawa dan menguasai sejumlah sertifikat tanpa izin yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan terdakwa sebagai Notaris/PPAT.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut sebelumnya berada dalam proses pengurusan pertanahan oleh terdakwa, sementara biaya pengurusan telah dibayarkan secara bertahap oleh PT Jaya Safira Propertindo dan disebut telah dilunasi oleh pihak perusahaan.

Sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Dendi Prasetijo, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan berharap pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, independen, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain proses pidana, pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur serta Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan terkait aspek etik dan mempertimbangkan langkah administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jabatan maupun kode etik profesi.

Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi para konsumen Perumahan Permata Alam Residence.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Harapan kami, persidangan dapat berlangsung secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para konsumen yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dokumen hak atas tanah mereka,” ujar Ely.

Menurut pihak pelapor, belum diserahkannya sertifikat tersebut berdampak pada proses administrasi pertanahan, kepastian hukum para pembeli rumah, serta penyelesaian kewajiban pengembang terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Perkara nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda akan terus berlanjut sesuai agenda pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan memantau jalannya persidangan dengan tetap menghormati prinsip asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(Lia Hambali)

Reporter : Limbad86

Berita Terkait

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya
Renovasi Pustu Bintang Meriah, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman
Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan
Air Bersih Dusun II Desa Pandan Dirusak OTK, Babinsa Bersama Tiga Pilar Gerak Cepat Redam Konflik Warga
Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol
Pelapor Keberatan Putusan Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Nilai Sanksi Terlalu Ringan
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:47 WIB

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya

Sabtu, 5 September 2026 - 21:46 WIB

Renovasi Pustu Bintang Meriah, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman

Sabtu, 5 September 2026 - 21:44 WIB

Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:41 WIB

Air Bersih Dusun II Desa Pandan Dirusak OTK, Babinsa Bersama Tiga Pilar Gerak Cepat Redam Konflik Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol

Sabtu, 5 September 2026 - 20:57 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:55 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Sabtu, 5 September 2026 - 20:55 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

HEADLINE

Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:07 WIB