Camat Sei.Kepayang Barat diduga Lindungi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Sei.Tualang Pandau

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 13:44 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, Agara News. Net  // Oknum Camat Sei.Kepayang Barat Rahmad Hidayat Dalimunthe,SE Lindungi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Sei.Tualang Pandau Syahkandar.

Hal ini dikatakan Ketua DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Irham Siregar Ketika ditemui Agara News.Com di Sekretariat DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Jalan Saidi Muli No 26 Tanjungbalai saat Konfirmasi padanya yang saat itu didampingi Kabid Investigasi Muhammad Syahreza Senin,13/07/2026 Sekitar Pukul 12.00 Wib.Lanjut Irham Siregar Yang mana Tindakan Oknum Camat tersebut Turut Mengkangkangi UU RI.No.6 Tahun 2014 dan Permendagri Tentang Perangkat Desa dilarang/Tidak dibenarkan terlibat Partai Politik (*Parpol*) Ujar Irham Siregar.

Kami dari DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Minta dan Desak Bupati Asahan Untuk Memanggil Oknum Camat tersebut dan juga Aparat Penegak Hukum (*APH*) Kabupaten Asahan Untuk Menuntaskan Masalah ini tegas Irham Siregar.Kami juga Berkali-kali Menghubungi Oknum Camat tersebut Via Selularnya Untuk Konfirmasi padanya Namun tidak Pernah diangkat dan Kami Sudah Ke kantor Camat Sei.Kepayang Barat tidak pernah ada di Tempat Tandas Irham Siregar Menutup Komentarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan: Sofyan Parinduri BA -Kabiro

Berita Terkait

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya
Renovasi Pustu Bintang Meriah, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman
Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan
Air Bersih Dusun II Desa Pandan Dirusak OTK, Babinsa Bersama Tiga Pilar Gerak Cepat Redam Konflik Warga
Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol
Pelapor Keberatan Putusan Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Nilai Sanksi Terlalu Ringan
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:47 WIB

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya

Sabtu, 5 September 2026 - 21:46 WIB

Renovasi Pustu Bintang Meriah, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Nyaman

Sabtu, 5 September 2026 - 21:44 WIB

Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:41 WIB

Air Bersih Dusun II Desa Pandan Dirusak OTK, Babinsa Bersama Tiga Pilar Gerak Cepat Redam Konflik Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol

Sabtu, 5 September 2026 - 20:57 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:55 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Sabtu, 5 September 2026 - 20:55 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

HEADLINE

Catatan Kecil, Oleh: Albert Hutagaol

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:07 WIB