Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:54 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta AgaraNews. Net // Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya mengadakan Seminar Singkat Terkait Hukum untuk seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT. Adhi Karya yang berada diseluruh Indonesia baik yang berkarya di kantor pusat maupun di anak perusahaan pada Jumat Pagi (08-05-2026) secara Hybrid (Offline maupun Online) di Jakarta

Setelah dibuka secara resmi oleh Dirut PT. Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, Seminar Singkat ini langsung masuk ke para narasumber yang dihadirkan diantaranya Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH seorang Advokat Senior atau Praktisi Hukum yg sdh berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum, dan Ranu Miharja, SH, MH yg merupakan mantan Kajati Babel, Mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan Mantan Deputi di KPK yang dimoderatori oleh mantan Anchor TVOne Brigitta Manohara yang kebetulan juga alumni dari Fakultas Hukum.

Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH memaparkan kebaharuan apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaan dilapangan. Hal yang baru didalam KUHP dan KUHAP baru itu cukup banyak menurut Dhifla, namun ia lebih banyak menjelaskan mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (Pengakuan bersalah), DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi Saksi atau Tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.

Dr. Dhifla lebih banyak memaparkan terkait 4 hal ini karena hal-hal ini yg lebih banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka dibidang Jasa Konstruksi.

Selain itu Dhifla juga menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi, siapa saja yang bisa dikenai pidananya.

“Badan Hukum adalah salah satu Subyek Hukum yang bisa dikenai pidana didalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan- persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ujarnya

Dalam pemaparannya Dr. Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi itu harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sdh ditentukan Undang- Undang, dan yang terpenting juga tindak pidana yg dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Berdasarkan pengamatan awak media Seminar berlangsung cukup seru karena dipandu dengan serius namun santai oleh moderator. Dihadiri oleh hampir 100 orang secara offline dan 250 orang secara online, dan di akhir acara diberikan cenderamata kepada Narasumber. (Megy)

 

#dhiflawiyani

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0201-04/MK Komsos Jalin silaturahmi Bersama Warga Diwilayah Binaan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Wirid Akbar Bulanan di Desa Tanjung Morawa B
Babinsa Koramil 14/PB Serka Jon Bahtera Saragih Mendampingi Kegiatan Posyandu di Desa Batu Gemuk
Babinsa Koramil 0201-04/MK Himbau Petugas PLN Utamakan Keselamatan Kerja di Lapangan
Tingkatkan Sinergitas Jelang Pilkades Serentak, Babinsa Koramil 0201-14/PB Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa
Babinsa Kelurahan Mabar Laksanakan Anjangsana Bersama Aparatur Kelurahan Cek Kesiapan Poskamling
Babinsa Paya Bakung Komsos dengan Pengusaha Sawit, Dorong Kemitraan dan Jaga Lingkungan
Dandim 0201/Medan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Di wilayah Koramil 0201-05/MB

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:46 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Komsos Jalin silaturahmi Bersama Warga Diwilayah Binaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:44 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Wirid Akbar Bulanan di Desa Tanjung Morawa B

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:42 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Serka Jon Bahtera Saragih Mendampingi Kegiatan Posyandu di Desa Batu Gemuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:40 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Himbau Petugas PLN Utamakan Keselamatan Kerja di Lapangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:38 WIB

Tingkatkan Sinergitas Jelang Pilkades Serentak, Babinsa Koramil 0201-14/PB Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:34 WIB

Babinsa Paya Bakung Komsos dengan Pengusaha Sawit, Dorong Kemitraan dan Jaga Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:31 WIB

Dandim 0201/Medan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Di wilayah Koramil 0201-05/MB

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:10 WIB

Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Terus Ditunjukkan Aparat Kewilayahan

Berita Terbaru