Sergai,Agaranews. Net – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) gerak cepat (Gercep) meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan handphone milik seorang wanita. Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Seirampah kurang dari 12 jam setelah korban resmi membuat laporan polisi, Kamis (25/06/2026) dini hari.
Peristiwa penjambretan tersebut menimpa Paulina Restauli Br Hutagalung (24). Saat itu, Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor di Dusun III Desa Pon Kecamatan Seibamban. Setelah selesai menggunakan ponselnya dan menyimpannya di kantung celana, tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor memepetnya dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut, lalu kabur.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2.800.000 dan langsung melapor ke Mapolres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan cepat tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Benar, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Tim URC (Unit Reaksi Cepat) yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat”, ujar Kasi Humas, Kamis pagi (25/6/2026).
Lebih lanjut Kasi Humas, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/6/2026). Terduga pelaku pertama, BS (24), diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus Kecamatan Seirampah. Dari tangan BS, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam dengan nomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 45 menit kemudian atau pukul 02.15 WIB, tim berhasil menciduk terduga pelaku kedua, PW (24), di kediamannya di Dusun V Desa Seirampah. Dari penangkapan PW, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam.
“Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka berbagi peran saat beraksi; BS bertindak sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan PW selaku eksekutor yang merampas handphone korban”, tambah Kasi Humas.
Lanjutnya, saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal di sekitarnya ke Call Center Polri 110 atau dapat menghubungi ke +62 813-7524-8383 (Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai)”, pungkasnya. (MS)
































