PN Kisaran Tolak Eksepsi PT. BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisaran, AgaraNews. Net // Rabu, 13 Mei 2026 Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT. BSP sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, Majelis Hakim menyatakan:

“Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis.”

Dengan putusan tersebut, perkara secara resmi dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP, dengan objek perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H dan Habib

Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak awal Para Penggugat berpendapat perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.

Menurut Para Penggugat, kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi.

Pihak Penggugat juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.

Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, maka persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku dan bagi masyrakat asahan seputaran wilayah lahan eks HGU PT BSP harus kompak melihat persoalan ini hindari bentrokan antar masyarakat,mari berberjuang bersama-sama insyaallah kalau kita menang dipengadilan ini semua masyrakat kisaran diwilayah lahan eks HGU akan bebas beraktivitas tanpa ada gangguan dari pihak yang mengkleam masih memiliki hak”tambahnya.(Lia Hambali)

Reporter : Edo

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru