Sengketa Tanah Eks Jambur Lige Kembali Disidang, PN Kabanjahe Cek Langsung Batas Lahan 7.615 Meter Persegi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:49 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – 19 Juni 2026, AgaraNews . Net // Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar sidang lapangan kasus tanah eks Jambur Lige, Jumat 19/06/2026 pagi. Sidang yang dipimpin Hakim Patar Panjaitan dan Gilang Amrizal ini dilakukan untuk mengecek langsung lokasi sengketa di bekas tempat pertemuan masyarakat Karo itu.

Hadir di lokasi seluruh pihak berperkara. Tergugat Edi Barus didampingi kuasa hukumnya Sahati Halawa. Sementara pihak penggugat Jenda Kita br Barus bersama adiknya turun langsung ke lapangan didampingi kuasa hukum Minola Sebayang dan tim.

Dalam sidang lapangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada pihak penggugat terkait titik batas tanah eks Jambur Lige. Data di persidangan menyebut luas keseluruhan lahan mencapai 7.615 meter bujur sangkar.

Yang menjadi sorotan, di atas lahan sengketa itu saat ini sudah berdiri tiga unit ruko yang hampir rampung. Ruko-ruko tersebut disebut telah dijual tergugat kepada pengusaha pakaian/kain.“Lihatlah sudah berdiri dan hampir rampung ruko di lahan yang masih perkara ini, dijual tergugat kepada pengusaha kain. Ngerih kali kejahatan ini,” ungkap pihak penggugat di hadapan hakim.

Keterangan itu menambah panas suasana sidang, karena bangunan berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih disengketakan di pengadilan.

Kasus eks Jambur Lige ini bukan perkara baru. PN Kabanjahe tercatat pernah melakukan eksekusi lahan pada Selasa 4/11/2025 dengan pengamanan ketat aparat penegak hukum APH.

Dalam eksekusi tersebut, tiga unit ruko yang berdiri di lokasi turut dihancurkan menggunakan dua alat berat excavator. Tempat usaha yang beroperasi di area itu juga dikosongkan paksa.

Tanah yang sebelumnya dikuasai Gunung Barus kemudian diambil alih oleh penggugat Ikuten Brahmana, yang disebut sebagai kalimbubu atau pihak keluarga dari garis ibu.Putra Gunung Barus, Jenda Kita Barus, mengaku kecewa. Ia mengatakan keluarga tidak mendapat pemberitahuan resmi soal jadwal eksekusi. “Tanah ini bentuknya segitiga, luas keseluruhan mencapai 7.618 meter persegi. Sejak ayah kami meninggal, tanah ini dikuasakan kepada abang saya, tapi abang saya juga sudah meninggal dunia,” kata Jenda Kita Barus.

Sengketa tanah eks Jambur Lige kini sudah masuk tahap hukum paling akhir. Pihak penggugat Jenda Kita br Barus melalui kuasa hukum Minola Sebayang telah mengajukan Peninjauan Kembali PK tingkat dua ke Mahkamah Agung, melawan tergugat Edi Barus.

“Kami mengajukan Peninjauan Kembali PK tingkat dua ke Mahkamah Agung. Mengingat PK tingkat dua yang kami ajukan bukanlah barang haram di pengadilan,” tegas Minola Sebayang saat sidang di PN Kabanjahe beberapa waktu lalu.

PK tingkat dua diajukan karena pihak penggugat merasa masih ada kekhilafan hakim atau novum baru yang belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

Sidang lapangan ini penting untuk memberi gambaran nyata kepada majelis hakim soal kondisi fisik, batas, dan bangunan di atas tanah sengketa. Keterangan saksi, dokumen, dan fakta di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Masyarakat Karo pun menunggu bagaimana akhir dari drama panjang tanah eks Jambur Lige ini. Dengan tiga ruko sudah berdiri dan perkara masih berjalan, putusan hakim kelak akan menentukan siapa yang berhak atas lahan seluas lebih dari 7.600 meter persegi itu.

PN Kabanjahe dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi ahli setelah sidang lapangan ini.        (Donal)

Editor : Lia Hambali

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum
Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar
Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal
SPMB SMP Negeri 1 Margahayu Berjalan Lancar, Lebih dari 500 Pendaftar Perebutkan 374 Kuota
Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan
Babinsa Desa Serbajadi melaksanakan gotong royongl dengan Warga Binaan
Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:29 WIB

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:05 WIB

Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:00 WIB

Babinsa Desa Serbajadi melaksanakan gotong royongl dengan Warga Binaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:56 WIB

Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:53 WIB

Prajurit TNI Plaster Dinding Pancang Beton Pondasi Tali Seleng Jembatan Gantung

Berita Terbaru