Sengketa Tanah Eks Jambur Lige Kembali Disidang, PN Kabanjahe Cek Langsung Batas Lahan 7.615 Meter Persegi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:49 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – 19 Juni 2026, AgaraNews . Net // Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar sidang lapangan kasus tanah eks Jambur Lige, Jumat 19/06/2026 pagi. Sidang yang dipimpin Hakim Patar Panjaitan dan Gilang Amrizal ini dilakukan untuk mengecek langsung lokasi sengketa di bekas tempat pertemuan masyarakat Karo itu.

Hadir di lokasi seluruh pihak berperkara. Tergugat Edi Barus didampingi kuasa hukumnya Sahati Halawa. Sementara pihak penggugat Jenda Kita br Barus bersama adiknya turun langsung ke lapangan didampingi kuasa hukum Minola Sebayang dan tim.

Dalam sidang lapangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada pihak penggugat terkait titik batas tanah eks Jambur Lige. Data di persidangan menyebut luas keseluruhan lahan mencapai 7.615 meter bujur sangkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi sorotan, di atas lahan sengketa itu saat ini sudah berdiri tiga unit ruko yang hampir rampung. Ruko-ruko tersebut disebut telah dijual tergugat kepada pengusaha pakaian/kain.“Lihatlah sudah berdiri dan hampir rampung ruko di lahan yang masih perkara ini, dijual tergugat kepada pengusaha kain. Ngerih kali kejahatan ini,” ungkap pihak penggugat di hadapan hakim.

Keterangan itu menambah panas suasana sidang, karena bangunan berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih disengketakan di pengadilan.

Kasus eks Jambur Lige ini bukan perkara baru. PN Kabanjahe tercatat pernah melakukan eksekusi lahan pada Selasa 4/11/2025 dengan pengamanan ketat aparat penegak hukum APH.

Dalam eksekusi tersebut, tiga unit ruko yang berdiri di lokasi turut dihancurkan menggunakan dua alat berat excavator. Tempat usaha yang beroperasi di area itu juga dikosongkan paksa.

Tanah yang sebelumnya dikuasai Gunung Barus kemudian diambil alih oleh penggugat Ikuten Brahmana, yang disebut sebagai kalimbubu atau pihak keluarga dari garis ibu.Putra Gunung Barus, Jenda Kita Barus, mengaku kecewa. Ia mengatakan keluarga tidak mendapat pemberitahuan resmi soal jadwal eksekusi. “Tanah ini bentuknya segitiga, luas keseluruhan mencapai 7.618 meter persegi. Sejak ayah kami meninggal, tanah ini dikuasakan kepada abang saya, tapi abang saya juga sudah meninggal dunia,” kata Jenda Kita Barus.

Sengketa tanah eks Jambur Lige kini sudah masuk tahap hukum paling akhir. Pihak penggugat Jenda Kita br Barus melalui kuasa hukum Minola Sebayang telah mengajukan Peninjauan Kembali PK tingkat dua ke Mahkamah Agung, melawan tergugat Edi Barus.

“Kami mengajukan Peninjauan Kembali PK tingkat dua ke Mahkamah Agung. Mengingat PK tingkat dua yang kami ajukan bukanlah barang haram di pengadilan,” tegas Minola Sebayang saat sidang di PN Kabanjahe beberapa waktu lalu.

PK tingkat dua diajukan karena pihak penggugat merasa masih ada kekhilafan hakim atau novum baru yang belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

Sidang lapangan ini penting untuk memberi gambaran nyata kepada majelis hakim soal kondisi fisik, batas, dan bangunan di atas tanah sengketa. Keterangan saksi, dokumen, dan fakta di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Masyarakat Karo pun menunggu bagaimana akhir dari drama panjang tanah eks Jambur Lige ini. Dengan tiga ruko sudah berdiri dan perkara masih berjalan, putusan hakim kelak akan menentukan siapa yang berhak atas lahan seluas lebih dari 7.600 meter persegi itu.

PN Kabanjahe dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi ahli setelah sidang lapangan ini.        (Donal)

Editor : Lia Hambali

Berita Terkait

Ketua DPW PA Aceh Timur H. Azhari M. Nur (Haji Maop) Gelar Maulid Nabi, Puluhan Yatim Piatu Dapat Santunan
Jaga Sinergitas Babinsa Posramil Kuala Pesisir Jalin Komsos Dengan Aparatur Desa Di Desa Binaan
Babinsa Kunjungi Pengrajin Tempe, Wujud Dukungan TNI Terhadap UMKM dan Ketahanan Pangan
Babinsa Koramil 04 Beutong Kodim 0116/Nagan Raya Anjangsana ke Peukan tradisional
Babinsa Koramil 02/Seunagan Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi Di Desa Binaan
Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Bantu Atur Penyeberangan Warga melintasi Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Anggota Satgas Pra TMMD ke 130 Kodim 0108/Agara Gotong Royong Timbun Jalan Dengan Sirtu
Babinsa Bersama Warga Pasang Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Akses Perekonomian Warga

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Ketua DPW PA Aceh Timur H. Azhari M. Nur (Haji Maop) Gelar Maulid Nabi, Puluhan Yatim Piatu Dapat Santunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Jaga Sinergitas Babinsa Posramil Kuala Pesisir Jalin Komsos Dengan Aparatur Desa Di Desa Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Babinsa Kunjungi Pengrajin Tempe, Wujud Dukungan TNI Terhadap UMKM dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong Kodim 0116/Nagan Raya Anjangsana ke Peukan tradisional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi Di Desa Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Babinsa Bersama Anggota Satgas Pra TMMD ke 130 Kodim 0108/Agara Gotong Royong Timbun Jalan Dengan Sirtu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Babinsa Bersama Warga Pasang Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Akses Perekonomian Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Babinsa Bersama Warga, Terus Bahu Membahu dalam pemasangan Tiang pylon Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru