Tanah Karo – 18 Juni 2026, AgaraNews . Net // Persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Melky Refanta Perangin-angin memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo menuntut pidana mati kepada terdakwa Ganda Nainggolan. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu 17/06/2026 pukul 14.00 WIB.
Laporan resmi bernomor B-1016/L.2.19/Eoh.2/06/2026 dikirimkan Kejari Karo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis 18/06/2026. Laporan itu menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor R-1109/E.2/Eoh.2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan Surat Kejati Sumut Nomor 937/L.2/Eoh.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang memerintahkan penuntutan terhadap terdakwa Ganda Nainggolan.
Dalam Surat Tuntutan Nomor PDM-17/L.2.19/Eoh.2/01/2026 tanggal 17 Juni 2026, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan itu dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primair.
Unsur “rencana terlebih dahulu” menjadi kunci tuntutan berat ini. JPU menilai ada persiapan matang sebelum aksi dilakukan, sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal.
Tuntutan JPU kepada Majelis Hakim :
1. Menyatakan terdakwa Ganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Melky Refanta Perangin-angin.
2. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada negara sesuai ketentuan.
Tuntutan pidana mati ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan menindak pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara terencana. JPU berharap putusan hakim kelak memberi efek jera dan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat Tanah Karo.
Selain tuntutan pokok, JPU juga mengajukan petitum terkait 16 item barang bukti yang disita penyidik. Barang bukti dipilah berdasarkan kepemilikan dan peruntukannya.
Dikembalikan kepada ahli waris korban, saksi Ate Malem Br Karo :
1. 2 buah cincin emas bulat milik Melky Refanta Perangin-angin
2. Uang tunai Rp12.221.000
3. 1 buah cincin emas
4. 1 buah kalung emas
5. 1 buah cincin suasa bermata berlian milik korban
Pengembalian harta benda korban ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sedangkan yang dikembalikan kepada saksi Rebenika Ndruru antara lain :
– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BK 6489 AJZ
– 1 buah kunci kontak sepeda motor tersebut
Dan barang yang dirampas untuk dimusnahkan karena merupakan sarana dan hasil kejahatan yakni ;
– 1 potong baju kaos bercak darah
– 1 potong jaket hoodie bercak darah
– 1 buah kayu broti berbentuk pemukul bola kasti yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban hingga tewas
– 1 buah sekop patah
– 1 buah cangkul
– 2 lembar celana pendek
– 1 lembar singlet
– 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis-garis
– 1 lembar jaket hoodie warna hitam bertuliskan “motorbike”
Barang bukti berupa pakaian bercak darah, kayu broti, sekop, dan cangkul dimusnahkan untuk menghapus jejak kejahatan. Pemusnahan ini juga sebagai simbol bahwa kejahatan tidak boleh diwariskan atau digunakan kembali.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik Kabupaten Karo. Korban Melky Refanta Perangin-angin ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Proses penyidikan hingga penuntutan berjalan intensif untuk mengungkap motif dan peran terdakwa.
Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati, perkara ini kini memasuki tahap pembelaan. Agenda selanjutnya adalah pledoi dari penasihat hukum terdakwa, replik dari JPU, duplik dari penasihat hukum, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba S.H, M.H selaku Penuntut Umum dalam laporan ke Kejati Sumut juga memohon petunjuk pimpinan terkait langkah selanjutnya. Masyarakat Karo kini menanti putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum seadil-adilnya.
Keluarga korban yang hadir di persidangan meneteskan air mata saat tuntutan dibacakan. Bagi mereka, tuntutan pidana mati adalah harapan terakhir agar nyawa Melky mendapat balasan setimpal. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe akan menjadi penentu akhir dari rangkaian panjang proses hukum ini.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo
































