Nias – 18 Juni 2026, AgaraNews. Net // Pemerintah Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, diduga tidak transparan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Dugaan itu disampaikan Ketua BPD Mönazisokhi Zai kepada awak media, Kamis 18/06/2026.
Transparansi dianggap penting karena BPD adalah mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran Dana Desa.
Mönazisokhi Zai mengaku tidak mengetahui kegiatan desa selama tahun anggaran 2025. Ia juga tidak menerima dokumen penting yang seharusnya dibuka ke BPD.
“Sejak 2025, kegiatan di desa saya tidak tahu. Soal plafon dan keramik yang anggarannya tahun 2025, sampai sekarang belum dikerjakan sama sekali. Saya kurang tahu penyebabnya,” ujarnya.
Ketua BPD juga mengaku sudah berulang kali meminta APBDes dan RAB Desa Sisobahili Ulugawo ke pemerintah desa, namun hingga kini belum diserahkan. “Sekalipun saya sering menanyakan APBDes serta RAB, sampai saat ini belum juga saya terima. Untuk realisasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2025 juga belum dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menilai sikap pemerintah desa yang tertutup membuat BPD dan masyarakat tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan.
Upaya konfirmasi ke Arifson Pandapotan Jaya Zai selaku Kepala Desa Sisobahili Ulugawo belum mendapat respons. Media sudah menghubungi dan mengirim pesan via WhatsApp, namun belum dijawab.
Ketiadaan klarifikasi dari kades membuat dugaan ketertutupan pengelolaan Dana Desa semakin kuat. Masyarakat khawatir ada potensi penyimpangan yang sengaja ditutup agar tidak terbongkar ke publik.
Dugaan tindak pidana korupsi mengemuka karena realisasi fisik dan laporan pertanggungjawaban belum jelas, sementara informasi anggaran ditutup. Inisial S.Z selaku warga dan Ketua BPD Mönazisokhi Zai berharap Inspektorat Kabupaten Nias segera turun mengaudit Dana Desa Sisobahili Ulugawo tahun 2025.
“Kami minta Inspektorat segera mengaudit. Biar jelas uang desa dipakai untuk apa saja. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan karena tidak ada keterbukaan,” tegas Ketua BPD.
Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. BPD berhak mendapat informasi APBDes, RAB, dan laporan realisasi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sisobahili Ulugawo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tidak transparansi tersebut. (Dika)
































