3 Kali Mangkir Sidang! Direksi & Komisaris Bank Mandiri Tak Pernah Nongol di PN Medan, Hakim Panggil Ulang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 13:20 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan, AgaraNews. Net // Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terpaksa menunda persidangan dan kembali memanggil jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri karena tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

Persidangan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No.8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (28/09/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Penggugat adalah PT Toba Surimi Industries, Tbk. Sementara para Tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan karyawan-karyawan Bank Mandiri terkait (Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai 30).Dalam persidangan, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri kembali tidak hadir.

Berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim, terdapat sejumlah dokumen administrasi beracara yang belum lengkap. Di antaranya, dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan.

Padahal pada persidangan sebelumnya tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah berjanji akan melengkapi seluruh surat kuasa para Tergugat pada sidang berikutnya. Namun pada sidang 28 September 2026, janji tersebut belum dipenuhi.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan sikap tersebut.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.

“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan,” lanjutnya.

When (Kapan Sidang Selanjutnya):

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30. Pihak PT TSI juga meminta Majelis Hakim bersikap tegas agar perkara tidak berlarut-larut.

Latar Belakang Perkara:

Gugatan PMH ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait tindak pidana pemalsuan surat.

Melalui gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.(Lia Hambali)

Liputan : Erni

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat
19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan
Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya
Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa
Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:57 WIB

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penggalian Sungai Pembangunan Jembatan Beton di Wilayah Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru