Tanjungbalai – Rabu, 24 Juni 2026, AgaraNews. Net //.Surat masuk tanggal 17, laporan polisi tanggal 22, sampai hari ini Kadis belum jawab sepatah kata pun. Seolah kebal hukum.”
Tudingan keras itu dilontarkan Irham Siregar, Ketua DPD Formapera Tanjungbalai-Asahan ke Musa Al Bakri, SE, M.Si – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Penyebabnya tidak ada respon atas surat laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan 1 minggu lalu.
Kasus ini makin panas karena terlapornya ASN guru berinisial DR T.S. Pd yang sudah lebih dulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai dengan STPLP/89/VI/2026.
Irham buka suara saat ditemui Agara News.Com, Rabu 24/6/2026 pukul 16.00 WIB di Sekretariat DPD Formapera, Jalan Saidi Muli No.26 Tanjungbalai. Dia didampingi Kabid Investigasi Muhammad Syahreza.
“Saya sudah melayangkan surat kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan pada Rabu, 17/06/2026 sekitar pukul 11.00 WIB via Kantor POS Tanjungbalai. Sampai saat ini belum ada respon. Seolah-olah beliau kebal hukum,” ujarIrham. 
Surat itu isinya, permohonan tindak lanjut internal Disdik Asahan terhadap DR T.SPd yang diduga menghina Irham dengan kata “Anjing” di kolom komentar TikTok. Tapi 7 hari kerja berlalu, belum ada undangan klarifikasi, apalagi sanksi.
Merasa diabaikan, Formapera naikkan level aduan. Irham tidak lagi hanya bicara ke Disdik, tapi langsung ke pimpinan daerah.
“Demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan, kami minta kepada Bupati Asahan untuk memanggil Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan agar dapat menuntaskan masalah ini,” tegas Irham.
Dia juga mengingatkan pasal yang disangkakan ke anggotanya UU ITE Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik elektronik. Ancaman 4 tahun penjara + denda Rp750 juta.
“ASN yang bertugas sebagai guru di bawah kepemimpinannya telah melakukan tindak pidana. Ini bukan masalah pribadi, ini wibawa institusi pendidikan,” tutup Irham dengan nada agak marah.
Diamnya Kadisdik memunculkan 3 pertanyaan publik :
1. Mana Tindak Lanjut Internal,..?
PP 94/2021 jelas: ASN yang diduga langgar hukum pidana wajib diperiksa atasan langsung. Surat resmi masuk 17 Juni. Masa 7 hari belum ada disposisi?
2. Jaga Wibawa Guru atau Lindungi Oknum,.?
Kalau cepat ditindak, citra guru Asahan selamat. Kalau didiamkan, publik akan cap Disdik Asahan “kandang oknum”.
3. Siap-siap Teguran Bupati,.?
Bupati = pembina ASN. Kalau Kadis dianggap abai, Bupati berhak panggil + beri teguran tertulis sampai copot jabatan. Ini sudah masuk ranah pembinaan ASN.
Untuk Kadisdik Musa Al Bakri, SE, M.Si Pak, surat itu bukan spam. Itu panggilan moral + administrasi. STPLP polisi sudah jalan. Disdik tidak bisa cuci tangan. Segera :
1. Panggil DR T.SPd klarifikasi
2. Koordinasi dengan Inspektorat/BKPSDM
3. Jawab surat Formapera secara resmi.
Dan untuk Bupati Asahan, Ini ujian wibawa. Panggil Kadisdik. Tanyakan ” Surat 17 Juni kemana ?” Kalau benar abai, beri sanksi. ASN harus tahu tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat eselon II.
Kasus ini ujian 2 hal : 1. Netizen jaga jari. 2. Pejabat jaga respon. Kalau keduanya gagal, yang rugi citra Kabupaten Asahan.
Laporan : Sofyan Parinduri, BA – Kabiro Tanjungbalai
Editor : Lia Hambali
































