Sengaja Sembunyikan Dokumen Anggaran, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Pecat Kades Pemandang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:15 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bekasi || Agaranews. Net – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera memberhentikan tetap Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menolak permohonan terdakwa, sehingga kasus pidana tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Permintaan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).

Patar mengungkapkan bahwa PKN telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026. Surat tersebut meminta bupati segera mencopot sang kades karena statusnya yang kini telah menjadi terpidana.

Kasus yang menjerat Kepala Desa Pemandang ini memiliki rekam jejak yang panjang. Perkara bermula pada tahun 2020 ketika PKN mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait dokumen pengelolaan keuangan desa. Dokumen yang diminta meliputi APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, hingga laporan keuangan BUMDes.

Karena Pemerintah Desa Pemandang menutup diri dan enggan memberikan dokumen tersebut, PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Meski KI Riau mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan desa untuk menyerahkan dokumen serta membentuk PPID Desa, putusan tersebut tetap diabaikan.

PKN kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Menghadapi sikap pembangkangan yang terus berlanjut dari pihak desa, PKN akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada tahun 2022.

Alur Putusan Pengadilan Sikap keras kepala sang kepala desa akhirnya berujung pada vonis kurungan penjara. Berikut adalah perjalanan putusan hukum kasus tersebut:

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian (No. 114/Pid.B/2025/PN Prp) Menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan, dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama lima bulan.

Pengadilan Tinggi Riau (No. 585/PID.B/2025/PT PBR) Menguatkan putusan tingkat pertama pada pemeriksaan banding.

Mahkamah Agung (No. 2050 K/Pid.Sus/2026): Menolak permohonan kasasi dari terdakwa, menjadikannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PKN menilai prasyarat pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi secara hukum. Oleh karena itu, Bupati Rokan Hulu diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa guna menjamin roda pemerintahan desa tidak mandek.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Patar Sihotang.

Lebih lanjut, Patar menekankan bahwa ketegasan Bupati Rokan Hulu dalam kasus ini sangat krusial demi menjaga kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Langkah pemberhentian Kepala Desa yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat pada hukum,” tambah Patar. PKN berharap Pemkab Rokan Hulu dapat membuktikan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait desakan pemberhentian tersebut. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban
Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:13 WIB

Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:17 WIB

Pelayanan & Pengamanan Debarkasi Kapal KM. Kelimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar, 1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru