Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Amankan 14 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kabupaten Bekasi – Selasa 23 Juni 2026, AgaraNews . Net // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.

Dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berada di Kecamatan Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari seluruh lokasi tersebut, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai daerah yang paling sering menjadi lokasi pengungkapan kasus.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, sebagian besar tersangka diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, terutama dari Provinsi Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.

Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang, sehingga ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Kendati Demikian Untuk seluruh Masyarakat Lapor dan hubungi call center Polri 110, jika masyarakat membutuhkan bantuan aduan masyarakat ke layanan tersebut.( Lia Hambali)

Reporter : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Berita Terkait

Wakili Dandim, Mayor Czi M. Tambunan Dampingi Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Yonif TP 906/SLG
Usai Dampingi Pangdam, Dandim 0206/Dairi Berikan Jam Komandan kepada Seluruh Prajurit Kodim
Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Sinergi dengan Kader Posyandu, Bahas Pelayanan Kesehatan di Desa Lae Parira
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Kedai Kopi
Tak Sekadar Ngopi, Camat dan Babinsa Bahas Ancaman Longsor yang Mengintai Jalur Lintas Subulussalam–Pakpak Bharat
Ngobrol Santai di Kedai Kopi, Babinsa dan Warga Pakpak Bharat Temukan Peluang Cuan dari Kayu Manis
Kunker Pangdam I/BB di Dairi, Dandim 0206/Dairi Pastikan Seluruh Agenda Berjalan Lancar
Babinsa Koramil 03/Parongil Intensifkan Komsos untuk Memantau Kondisi Wilayah Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:30 WIB

Wakili Dandim, Mayor Czi M. Tambunan Dampingi Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Yonif TP 906/SLG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:22 WIB

Usai Dampingi Pangdam, Dandim 0206/Dairi Berikan Jam Komandan kepada Seluruh Prajurit Kodim

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:17 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Sinergi dengan Kader Posyandu, Bahas Pelayanan Kesehatan di Desa Lae Parira

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:15 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Kedai Kopi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:12 WIB

Tak Sekadar Ngopi, Camat dan Babinsa Bahas Ancaman Longsor yang Mengintai Jalur Lintas Subulussalam–Pakpak Bharat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:06 WIB

Kunker Pangdam I/BB di Dairi, Dandim 0206/Dairi Pastikan Seluruh Agenda Berjalan Lancar

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:59 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Intensifkan Komsos untuk Memantau Kondisi Wilayah Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:56 WIB

Anjangsana ke Rumah Warga, Babinsa Koramil 07/Salak Ikut Kupas Hasil Panen Pinang

Berita Terbaru