Rusak Gembok Pagar Properti Lahan Beserta Bangunan Berstatus Sengketa di Pengadilan Agama Panyabungan, Kuasa Hukum Rosmidah Akan Tempuh Jalur 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:19 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mandailing Natal, AgaraNews. Net // Merasa tak terima dengan gugatan yang diajukan oleh Rosmidah Binti Jaluddin terkait harta gono-gini terhadap mantan suaminya, Ali Wardana diduga melakukan pengrusakan gembok terhadap properti berupa tanah beserta bangunan yang statusnya sengketa di Pengadilan Agama Panyabungan pada hari ini, Minggu (02/08/2026).

Kuasa hukum dari Rosmidah, Andi sangat menyayangkan adanya pengrusakan tersebut padahal proses hukum masih berlanjut di persidangan.

“Sangat kami sayangkan hal ini terjadi! dan akan diambil langkah hukum dengan dugaan peristiwa pidana pengrusakan. Menurut ketentuan hukum perbuatan tersebut Sudah masuk pada perbuatan melawan hukum, karena tidak menghormati proses hukum yang berjalan,” kata andi kepada wartawan Minggu (02/08/2026). Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner, selaku kuasa hukum Rosmidah Binti Jaluddin, menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, saat ini masih berstatus sebagai objek harta bersama (gono-gini) antara Rosmidah dengan Ali Wardana Bin Darwis.

Status tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak pada tanggal 24 Maret 2014, yang ditandatangani oleh para pihak beserta saksi-saksi.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Andi, sebelumnya klien kami telah mengirimkan surat somasi kepada Ali Wardana mantan suami klien kami agar melaksanakan isi kesepakatan. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

“Oleh karena itu, Rosmidah melalui kami selaku kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Panyabungan, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb,” kata Andi, Sabtu (01/08/2026). Dengan telah didaftarkannya perkara tersebut, Lanjutnya, objek tanah dan bangunan dimaksud saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan. Pembagian harta bersama belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga status hukum objek tersebut masih menunggu putusan pengadilan.

Andi pun menuturkan, di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, kliennya mengetahui bahwa objek tanah dan bangunan dimaksud sedang dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di wilayah Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

“Menurut pandangan hukum kami, setiap tindakan hukum terhadap objek yang masih menjadi sengketa, termasuk pemanfaatan, pengalihan, maupun penyewaan, sepatutnya dilakukan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan, mengingat status kepemilikan dan pembagiannya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

“Sehubungan dengan itu, kami telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi objek sengketa sebagai bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus mengimbau seluruh pihak, termasuk pihak penyewa, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga status quo objek sengketa, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru atau merugikan salah satu pihak,” pintanya dengan menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa objek tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum di Pengadilan Agama Panyabungan.

Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Lia Hambali)

Reporter : Magrifatulloh

Berita Terkait

Di Tengah Cek Karhutla Kalimantan Selatan, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan
Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka
Cekcok Soal Minuman di Club Bravo SGR Kabanjahe Berujung Maut, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Karhutla di Perkebunan PT. SRL, Babinsa Koramil 0212-09/Sosa Bersama Masyarakat Bergerak Padamkan Api
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Rehab SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Bahu Jalan Dipenuhi Semak, Koramil 02/ST Turun Bersihkan Bersama Warga
Ngelak di Konfirmasi, Oknum BRI KCP Tembung Diduga Berlakukan Satu Agunan Menjadi Dua Pinjaman

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Di Tengah Cek Karhutla Kalimantan Selatan, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Cekcok Soal Minuman di Club Bravo SGR Kabanjahe Berujung Maut, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Karhutla di Perkebunan PT. SRL, Babinsa Koramil 0212-09/Sosa Bersama Masyarakat Bergerak Padamkan Api

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Bahu Jalan Dipenuhi Semak, Koramil 02/ST Turun Bersihkan Bersama Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Ngelak di Konfirmasi, Oknum BRI KCP Tembung Diduga Berlakukan Satu Agunan Menjadi Dua Pinjaman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Pembangunan Jembatan Modular di Sinar Susua Terus Berlanjut, Progres Capai 43 Persen

Berita Terbaru