Tanah Karo – 22 Agustus 2026, AgaraNews. Net // Perselisihan terkait pembayaran minuman di sebuah tempat hiburan malam berujung petaka. Seorang pria bernama “Robby Harianda Perangin-angin ” meninggal dunia setelah diduga dikeroyok di depan Club Malam Bravo SGR, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu dini hari 30 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa ini kini telah ditangani pihak Kepolisan dan telah dilimpahkan ke Kejari Karo serta telah masuk ketahap persidangan. Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban.
Berdasarkan olah kasus, posisi awalnya korban bersama temannya Dermanta Orlando Ginting datang ke Club Bravo SGR untuk minum. Sesampainya di lokasi, keduanya tidak langsung masuk melainkan bergabung dengan beberapa pemuda di dekat perapian depan club.
Tak lama kemudian korban masuk ke dalam dan keluar sambil membawa 1 botol minuman kawa-kawa. Di luar, korban bertemu Riszky Pramana Tarigan dan temannya yang kebetulan melintas. Korban kemudian mengajak mereka masuk ke ruang minum.
Di dalam, korban meminta uang Rp100.000 kepada Riszky dengan alasan tidak bekerja. Setelah diberi uang, korban meninggalkan meja dan menuju ruang bar untuk meminta minuman tambahan kepada kasir Rivaldo Ginting.
Namun permintaan ditolak karena korban sudah beberapa kali meminta minuman namun baru membayar Rp100.000. Penolakan itu memicu cekcok. Cekcok juga terjadi dengan Ray Okta Tarigan als Ray selaku pembantu kasir. Untuk menyelesaikan, Ray menelepon Ferry Yando Barus als Golden, namun korban tetap marah dan menolak membayar.
Melihat kejadian itu, Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio menyuruh Rymondo Ginting Jawak als Remon untuk membawa korban turun ke bawah guna membicarakan masalah pembayaran. Rio dan Rymondo lalu keluar menuju area parkiran.
Di parkiran, Rymondo membawa 1 bilah pisau ±20 cm dan 1 bilah parang kelewang ±1 meter. Pisau tersebut sempat diberikan ke orang lain lalu diambil kembali dan diserahkan ke Rio. Rio juga mengambil sebatang kayu broti. Tak lama kemudian Ray ikut turun dan mengambil kayu broti.
Saat korban keluar dari club, Rymondo langsung menebaskan kelewang ke arah kepala korban. Korban menangkis hingga senjata terlepas, lalu Rymondo memukuli korban.
Bersamaan itu, Rio menusuk tubuh korban berulang kali dengan pisau. Ray memukulkan kayu broti ke tubuh korban sebanyak 3 kali.
Kemudian datang Desnatanael Firdaus Sinuraya als Ides yang membawa pisau tumbuk lada. Ides sempat menusuk ke arah bahu belakang korban namun mengenai tangan Rio. Pisau dibuang, lalu Ides memukul korban dengan tangan dan terakhir memukulkan patahan kayu broti ±50 cm.
Korban terus dipukuli hingga ke arah tumpukan pasir depan club. Usai kejadian, keempatnya pergi ke RS Efarina untuk mengobati luka di tangan Rio.
Jenazah korban divisum di RS Bhayangkara TK II Medan. Berdasarkan Visum et Repertum No. 122/XI/RS.BHAYANGKARA tanggal 30 November 2025 oleh dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K) : Korban Mati lemas akibat perdarahan hebat dari luka tusuk di dada yang mengenai jantung dan hati, ditambah luka tusuk di perut, punggung dan anggota gerak atas.
Atas kejadian ini, Rio Antonius Bravo Tarigan als Rio, Rymondo Ginting Jawak als Remon, Ray Okta Tarigan als Ray, dan Desnatanael Firdaus Sinuraya als Ides kini menjalani proses hukum. Yang mana pada tanggal 13 Agustus yang lalu telah dilakukan sidang tuntutan, selanjutnya pada Senin 24 Agustus akan digelar sidang pleidoi, ujar Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H pada Redaksi media ini Sabtu 22 Agustus 2026 melalui sambungan WhatsApp. ( Lia Hambali)


































