Tebingtinggi,Agaranews. Net – Polres Tebingtinggi menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait adanya laporan pengendara yang kehilangan ban mobil pada saat parkir di SPBU Kampung Keling Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi – Sumut, Senin (20/7/2026) pukul 06.00 WIB.
Usai menerima informasi, Operator Call Center 110 Polres Tebingtinggi meneruskan informasi tersebut kepada Piket SPKT Polres Tebingtinggi serta Piket SPKT Polsek Rambutan dan selanjutnya menginformasikan kepada Ka SPKT Aiptu Hidayat didampingi Brigadir David untuk segera melakukan Cek TKP guna menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan seorang sopir yang bernama Agus Supriadi yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian ban mobil yang berada di dalam mobil pengangkutan tersebut. Petugas dari Piket SPKT Polsek Rambutan kemudian menyarankan agar membuat Laporan Polisi ke Polsek Rambutan.
“Selanjutnya Agus Supriadi langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Rambutan terkait hilangnya ban mobil saat parkir di SPBU Kampung Keling,” ungkap Aiptu Hidayat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tebingtinggi dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. (MS)


































