Medan – Minggu, 13 Juli 2026, AgaraNews. Net // Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya, Daniel Steven Sihotang, S.H., secara resmi melayangkan Surat Keberatan Nomor: 001/SKP-DSS/VII/SUMUT tertanggal 9 Juli 2026 kepada Kapolri beserta jajaran.
Surat ini menyoroti penanganan pengaduan dugaan permintaan uang, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Keberatan diajukan atas hasil penanganan SPSP2 Nomor: SPSP2/260426000027/IV/2026/BAGYANDUAN tanggal 26 April 2026, dengan pelapor Daniel Steven Sihotang, S.H.
Awalnya pengaduan diperiksa IPTU Ricky PS, S.E dan AIPDA Ari P. Handoko, S.H dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut. Selanjutnya dilimpahkan ke Subbid Provos berdasarkan SP2HP 3 yang ditandatangani Kompol Hasanul Basry, http://S.IP., S.I.K., M.M. selaku PS Kasubbid Paminal. Kini ditangani AKP Nelson Romeo Sitepu dan AIPTU Nyamano Manik, S.H.
Keberatan utama penetapan IPDA Ade Sundoko Masry, S.H. selaku Kanit Resum merangkap Kanit PPA Satreskrim Polres Batubara hanya sebagai *Terduga Pelanggar Disiplin.
“Berdasarkan fakta, alat bukti, termasuk rekaman suara, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, perbuatan ini seharusnya diperiksa sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri / KEPP*,” ujar Daniel.
Dalam suratnya, Daniel mengaku menemukan novum yang menjadi dasar meminta dilakukan penyelidikan ulang.
Poin krusial lain: dugaan intervensi. Daniel mengaku menerima telepon dari IPDA Ade Sundoko Masry yang menurut pengakuannya mengatasnamakan utusan Kasatreskrim Polres Batubara dan meminta pencabutan pengaduan. Rekaman percakapan tersebut telah diserahkan ke Tim Pemeriksa Subbid Paminal sebagai alat bukti.
Surat juga menyoroti disparitas. AKP Fadlun Al Fitri, S.S.yang disebut sebagai _whistleblower_ yang mengetahui pola dugaan permintaan uang berantai, justru diproses sebagai Terduga Pelanggar Kode Etik oleh Subbid Wabprof. Sementara IPDA Ade Sundoko Masry hanya dijerat disiplin.
“Aneh. Ada pihak seperti dihilangkan dari kronologis yang dituduhkan ke AKP Fadlun Al Fitri,” tegas Daniel.
Kasus ini juga dikaitkan dengan pengaduan sebelumnya terhadap AIPDA Halomoan Gultom melalui SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025 terkait dugaan permintaan uang Rp200 juta. “Karena muncul lagi di 2026, rangkaian ini harus diperiksa menyeluruh,” ujarnya.
Dalam surat keberatan, Laskar Prabowo 08 Sumut memohon :
1. Audit Investigasi, Penelaahan Ulang, dan Gelar Perkara Khusus terhadap SPSP2/260426000027/IV/2026.
2. Membatalkan kualifikasi pelanggaran disiplin terhadap IPDA Ade Sundoko Masry.
3. Meningkatkan status menjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik sesuai Perpol 7/2022.
4. Memeriksa dugaan intervensi, intimidasi, penyalahgunaan jabatan berdasarkan rekaman suara.
5. Mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk klarifikasi apakah ada perintah atasan.
6. Memberikan perlindungan kepada Advokat, pelapor, saksi, dan korban.
7. Menegakkan Kode Etik secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
4. Pesan: Bentuk Kontrol Sosial Demi Marwah Polri
Daniel menegaskan pengajuan ini adalah bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap pembenahan internal Polri.
“Kami percaya Polri berkomitmen menegakkan hukum profesional. Kami berharap Bapak Kapolri melakukan audit investigasi dan Gelar Perkara Khusus agar seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang diperiksa objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan. Demi marwah institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ucap Daniel.
Surat keberatan ini ditujukan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kadivpropam, jajaran Divpropam, Kapolda Sumut, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI. Tembusan: Presiden RI, Wapres RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua KPK RI, Kakortastipidkor Polri, dan jajaran Polda Sumut – Polres Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara di Bidpropam Polda Sumut masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka pidana maupun putusan akhir.(DV/Lia Hambali)
Sumber : Tim Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut_


































