Kuasa Hukum Pelapor Ajukan Praperadilan Penanganan Dugaan Pungli dan Pemerasan yang Diduga Melibatkan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara, AgaraNews. Net // Sidang perdana perkara Praperadilan atas penanganan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara telah digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/07/2026).

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Marudut H. Gultom, SH., MH, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena proses penanganan laporan tersebut dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang efektif yang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Marudut H. Gultom, perkara ini seharusnya mendapat perhatian serius karena dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak hanya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana umum, tetapi juga dapat mengandung unsur tindak pidana korupsi apabila dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/687/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 30 April 2026 ini sudah berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Kami menilai penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara seharusnya mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara ini kepada Ditreskrimsus Polda Sumut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dugaan pungutan liar oleh aparat yang memanfaatkan jabatannya merupakan persoalan yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marudut.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti belum adanya evaluasi terhadap oknum anggota yang diduga terlibat, meskipun menurut mereka telah beberapa kali menjadi sorotan publik.

“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kasatreskrim selaku pembina fungsi belum melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Berdasarkan informasi yang kami miliki, oknum tersebut pernah menjadi sorotan pada April 2025 terkait dugaan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dan kembali dilaporkan pada April 2026. Namun hingga kini masih bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Satreskrim Polres Batu Bara,” tegasnya.

Marudut juga meminta Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Dony Satria Wicaksono, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, kami berharap Kapolres Batu Bara segera melakukan evaluasi terhadap personel yang memiliki rekam jejak pengaduan dari masyarakat. Penanganan yang transparan dan akuntabel akan menjadi bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas,” kata Marudut.

Pihak pemohon berharap proses praperadilan ini dapat menjadi sarana pengawasan terhadap proses penegakan hukum sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum, serta apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, penanganannya dilakukan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.(DV/Lia Hambali)

Berita Terkait

Akses dan Konektivitas Wilayah, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/TT Tinjau Jembatan Perintis Garuda wilayah kab. Rohil
Dugaan Intimidasi di KSOP Marunda Diadukan ke Kemenhub, Pengusaha Minta Pemeriksaan Transparan
Jelang Aksi 27 Agustus, Lutfi Nasution Ingatkan Pentingnya Solusi Demokratis dan Dialog Konstruktif
Warga Resah, Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Kebun Sawit Lawe Alas
Bantuan Pangan Beras 2026 Disalurkan, 49.478 Keluarga di Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg
Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Br Sitepu
Cegah Kebakaran, Para Babinsa di Jajaran Kodim 0210/TU Monitor Wilayah dan Menghimbau Warga Agar Jangan Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan 
Dandim 0210/TU,Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos : Pertahankan Koordinasi dan Komunikasi Yang Sudah Baik Selama Ini dan Tingkatan Untuk Masa Mendatang 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Akses dan Konektivitas Wilayah, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/TT Tinjau Jembatan Perintis Garuda wilayah kab. Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Intimidasi di KSOP Marunda Diadukan ke Kemenhub, Pengusaha Minta Pemeriksaan Transparan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Lutfi Nasution Ingatkan Pentingnya Solusi Demokratis dan Dialog Konstruktif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Warga Resah, Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Kebun Sawit Lawe Alas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Bantuan Pangan Beras 2026 Disalurkan, 49.478 Keluarga di Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Cegah Kebakaran, Para Babinsa di Jajaran Kodim 0210/TU Monitor Wilayah dan Menghimbau Warga Agar Jangan Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Dandim 0210/TU,Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos : Pertahankan Koordinasi dan Komunikasi Yang Sudah Baik Selama Ini dan Tingkatan Untuk Masa Mendatang 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Rehabilitasi SMPN 3 Satu Atap Aramo Capai 69,9 Persen, Satgas Bakti TNI Terus Bekerja

Berita Terbaru