Medan – 1 Juni 2026, AgaraNews . Net // Kuasa hukum dua dokter spesialis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Kepolisian RI dan Polda Sumut terkait penggabungan penanganan pengaduan di Bidpropam atas dugaan permintaan uang dan pemerasan yang diduga dilakukan personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Surat keberatan itu disampaikan PAUL J TAMBUNAN, SE., SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, selaku kuasa hukum dr. Muhammad Rizal Sangadji, http://S.M.Ked (OG), http://Sp.OG dan dr. Muhammad Taufik, http://Sp.THT-KL. Keduanya sebelumnya telah melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut atas dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Menurut kuasa hukum, ada beberapa peristiwa yang dilaporkan dengan subjek, objek, kronologi, waktu kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang berbeda antara kliennya dengan korban lain dari kalangan pengusaha UMKM. Penggabungan penanganan kedua laporan dinilai berpotensi mengaburkan fakta pemeriksaan dan mengurangi objektivitas proses penegakan kode etik.
“Kami menilai setiap dugaan peristiwa harus diperiksa secara terpisah agar fakta hukum yang terungkap benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel. Penggabungan dua perkara yang melibatkan korban berbeda berpotensi mencampuradukkan fakta dan menghambat pencarian kebenaran materiil, serta benar-benar terfaktakan apa yang sebenarnya dilakukan Aipda Halomoan Gultom,” ujar Paul J Tambunan di depan Bidpropam Polda Sumut.
Keberatan itu merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan SP2HP2-3 Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut, yang menurut kuasa hukum menggabungkan penanganan dua pengaduan berbeda meski melibatkan korban berbeda.
Dalam pengaduannya, para dokter mengaku awalnya menerima undangan klarifikasi terkait perizinan praktik dan administrasi. Namun kemudian merasa mendapat tekanan serta permintaan sejumlah uang dengan alasan penyelesaian persoalan yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung ke Propam, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman suara, surat panggilan pemeriksaan, dan dokumen lain terkait pengaduan.
Selain dua dokter kliennya, kuasa hukum juga memperoleh informasi adanya dugaan korban lain dengan peristiwa serupa. Karena itu mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Melalui surat keberatan, kuasa hukum meminta :
1. Memisahkan penanganan pemeriksaan untuk masing-masing dugaan peristiwa secara mandiri dan terpisah.
2. Melakukan audit investigasi terhadap proses penanganan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.
3. Melaksanakan pemeriksaan ulang secara parsial guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akurasi hasil pemeriksaan.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sumut. Namun demi tercapainya keadilan, kita berharap setiap laporan diperiksa secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta masing-masing perkara,” tutup Paul J Tambunan.
Kuasa hukum berharap langkah itu dapat menjamin kepastian hukum bagi para pelapor sekaligus menjaga integritas dan marwah institusi Polri di mata masyarakat.(DV /Lia Hambali)
































