Komentari Statemen Kuasa Hukum RS Kartini : Ketua BPPKB Banten DPC Lebak Minta Kedepankan Kemanusiaan Bukan Pembayaran dan Pembenaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:22 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, AgaraNews . Net // Belong Ketua BPPKB Banten DPC Lebak menekankan tidak ada fitnah atau opini sesat dari King Naga, King Naga berkomentar atas dasar fakta dilapangan dan kemanusiaan karena mendapatkan aduan bahwa benar adanya masyarakat pengguna BPJS yang tidak mampu membayar denda pelayanan yang tidak di izinkan pulang ( diduga penahanan )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dilakukan pembayaran, sehingga keluarga pasien meminjam kepada sanak sodara untum membayar denda pelayanan baru di izinkan pulang, kepulangan pasien seharusnya bukan karena kurangnya pembayaran atau alasan apapun tetapi harus berdasarkan kondisi medis yang meyakinkan.

Rumah sakit tidak berhak menahan pasien atau menyanderanya dengan alasan apa pun, termasuk belum menyelesaikan pembayaran denda pelayanan. Pemulangan pasien harus didasarkan murni pada kondisi medis yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter yang merawat.Dasar hukum yang melarang tindakan penahanan tersebut meliputi :

1. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)Menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Keselamatan nyawa pasien diutamakan daripada masalah administrasi.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menahan pasien, dan wajib memberikan pelayanan kemanusiaan, termasuk menyediakan sarana bagi masyarakat yang tidak mampu.

3. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Menahan seseorang secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang yang dapat berujung pada tindak pidana.(Lia Hambali/Tim (

Sumber: Ketamua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

Reporter : Robby

 

Berita Terkait

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung
Satpol PP Kabupaten Karo Laksanakan Patroli Kesiapsiagaan Bencana erupsi Gunung Sinabung.
‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Padi Pasca Panen
Babinsa Posramil Kuala pesisir Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam
Waspada Musim Hujan, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Lakukan Patroli Gulbencal Di Desa Binaan
Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:12 WIB

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Sabtu, 5 September 2026 - 14:10 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 09:56 WIB

Satpol PP Kabupaten Karo Laksanakan Patroli Kesiapsiagaan Bencana erupsi Gunung Sinabung.

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51 WIB

‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Padi Pasca Panen

Sabtu, 5 September 2026 - 09:16 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Sabtu, 5 September 2026 - 08:43 WIB

Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:41 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Sabtu, 5 September 2026 - 08:37 WIB

Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Sosialisasi Karhutla Bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Desa Neubok Yee PP

Berita Terbaru