Gertak Wartawan Pakai Nama Media? LSM KCBI Bongkar Janggalnya Sikap Istri Sekdes Selawangi dalam Kasus Rp170 Juta

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:35 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, AgaraNews. Net – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), kian menyedot perhatian publik. Bukannya memberikan ruang klarifikasi yang transparan dan akuntabel, upaya konfirmasi awak media justru direspon dengan aksi menghebohkan: sang istri, Dewi Amelia, mendadak “pasang badan” dan mengklaim dirinya sebagai jurnalis dari dua media sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor.

Manuver membiaskan isu ini memicu respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor. Aksi bungkam sang Sekdes dan “gertakan” instan profesi pers oleh sang istri dinilai sebagai bentuk kepanikan sekaligus upaya terselubung membendung arus informasi.

Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa posisi Sekdes sebagai bagian dari pejabat aparatur pemerintahan desa seharusnya menunjukkan teladan etika, bukan malah menghindar dari tanggung jawab personal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang Sekretaris Desa adalah pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” ujar A. Marpaung, S.H. saat memberikan pernyataan resminya di Bogor, Selasa (21/7).

Soroti Potensi Intimidasi terhadap Wartawan

A. Marpaung, S.H. menilai, upaya mencatut institusi pers maupun nama organisasi wartawan di tengah konfirmasi perkara pribadi berpotensi kuat sebagai bentuk intimidasi psikologis terhadap insan pers yang sedang bertugas.

Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Profesi wartawan hadir untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan alat gertak atau ‘benteng pertahanan’ untuk menutupi dugaan pidana perorangan. Menjual nama media atau organisasi pers saat dikonfirmasi perkara pribadi adalah bentuk pelecehan terhadap marwah pers itu sendiri,” tegas KCBI yang gencar menyuarakan transparansi publik tersebut.

LSM KCBI pun mendesak jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor serta pimpinan redaksi media terkait untuk segera mengambil sikap tegas. Menurutnya, verifikasi keanggotaan dan klarifikasi terbuka sangat penting guna menjaga marwah organisasi pers agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan defensif.

Dugaan Iming-Iming Keuntungan Rp130 Juta yang Menguap

Berdasarkan penelusuran dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi, perkara ini berakar dari kesepakatan bisnis pada September 2021 lalu. Terlapor Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya. Uang tersebut ditanamkan dengan janji pengembalian modal dalam waktu singkat beserta potensi keuntungan yang mencapai Rp130.000.000,-.

Namun, hingga bergantinya tahun hingga pertengahan 2026, modal beserta Janji manis keuntungan tak pernah kunjung terealisasi. Dana milik korban lenyap tanpa kejelasan hukum, hingga memicu dilayangkannya surat peringatan (somasi) keras sebagai langkah pra-peradilan.

Desak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Bertindak

Guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa, LSM KCBI mendorong perkara ini diproses secara tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes Selawangi, Jukardi, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi secara langsung terkait kepastian pengembalian dana milik korban. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (C/Lia Hambali)

Berita Terkait

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak
Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan
Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris
Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla
Babinsa Blumbang Hadirkan Cara Unik Rayakan HUT Warga, Sedekah Pohon untuk Lingkungan dan Kebersamaan
TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:45 WIB

TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 - 06:16 WIB