Sergai,Agaranews. Net // Empat bulan buron, akhirnya seorang pria berinisial MR alias R/A, (42), warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku pencurian microbus senilai Rp110 Juta ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Serdang Bedagai (Sergai), di Dusun 2 Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang – Sumut, Jumat (28/08/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Peristiwa pencurian microbus itu dialami korban Muchtar Lupti,(49), Laki-laki, warga Dusun Sei Embancang RT/RW 001/001 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau, pada Rabu, (01/04/2026) sekira pukul 22.15 WIB, TKP kejadian di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Informasi yang berhasil di himpun menerangkan bahwa kronologi peristiwa kejadian bermula pada Rabu (01/04/2026) sekira pukul 15.00 WIB, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.
Terlapor (MR alias R/A) yang merupakan kernet turut berada di dalam mobil. Sekira pukul 19.00 WIB saksi Samsul pulang. Pada pukul 21.50 WIB, mekanik (Kusnadi) pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci di laci mobil saat terlapor sedang tidur di dalam kendaraan. Pukul 22.15 WIB saat saksi kembali, mobil beserta terlapor sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Sedangkan kronologi penangkapan yakni pada Jumat (28/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Pukul 02.30 WIB, Tim berhasil menangkap terduga pelaku MR di Kec. Pantai Labu.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Terduga pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Microbus merk Isuzu BM 7675 JU (Sedang dalam proses pencarian/pengejaran terhadap penadah R).
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Jum’at (27/08/2026) di Makopolres Sergai membenarkan adanya penangkapan ini.
“Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus. Terduga pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban”, ujar AKP Bringin Jaya.
Dilanjutkannya, pasal yang disangkakan terhadapnya yakni Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya. (MS)


































