KUTACANE – agaranews.net// Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara, Abri, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Aceh Tenggara dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Penegasan itu disampaikan menyusul masih munculnya isu dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Abri menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara mudah, cepat dan tanpa biaya.
Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya dipastikan dapat diurus secara resmi tanpa adanya pungutan.
“Seluruh pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen lainnya di Disdukcapil Aceh Tenggara gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Abri kepada wartawan di Kutacane.
Ia mengatakan, selama ini pihak Disdukcapil terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai pembenahan dilakukan mulai dari pelayanan di loket, penataan antrean hingga upaya percepatan penerbitan dokumen agar masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama.
Namun di sisi lain, Abri mengakui dalam proses pelayanan terkadang masih ditemukan berbagai kendala teknis di lapangan. Kendala tersebut di antaranya gangguan jaringan dari pusat, keterbatasan alat pencetakan dokumen, hingga tingginya jumlah masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan pada waktu-waktu tertentu.
Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut bukan alasan untuk melakukan pungutan terhadap masyarakat.
“Kami memahami masyarakat ingin dilayani dengan cepat. Karena itu kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik meskipun kadang terkendala masalah teknis seperti jaringan pusat atau alat pencetakan yang mengalami gangguan,” ujarnya.
Abri juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan pegawai Disdukcapil dan menjanjikan pengurusan dokumen lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang. Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak dibenarkan dan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Menurutnya, apabila ada masyarakat yang menemukan adanya pegawai ataupun pihak tertentu yang meminta uang dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, agar segera melaporkan kepada pihak Disdukcapil disertai bukti yang jelas.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika memang ada oknum yang melakukan pungli tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Belakangan ini, kata Abri, berbagai tudingan dugaan permainan uang di lingkungan Disdukcapil Aceh Tenggara cukup banyak beredar di media sosial maupun di tengah masyarakat. Namun ia menyayangkan tudingan tersebut sering kali tidak dibarengi bukti valid sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mencoreng nama baik institusi.
“Kami menerima kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tetapi saya berharap informasi yang berkembang harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kesalahpahaman,” ucapnya.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat merupakan hal penting bagi Disdukcapil sebagai instansi pelayanan publik. Karena itu pihaknya berkomitmen terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan administrasi kependudukan di Aceh Tenggara semakin baik ke depannya.
Dalam kesempatan itu, Abri juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo maupun perantara. Sebab keberadaan calo dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya praktik pungli yang akhirnya merugikan masyarakat.
“Saya minta masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan agar datang langsung ke loket resmi Disdukcapil tanpa melalui perantara. Jika syarat-syarat lengkap maka proses pengurusannya juga cepat,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak Disdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan lebih transparan, bersih dan profesional, sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan publik yang mudah dan nyaman. Ady
































