Medan, AgaraNews. Net // Dugaan penggelapan aset negara di rumah dinas pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar kembali disorot. Sosial Monitoring Independent (SMI) mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti kasus yang merugikan negara Rp713.371.110 tersebut.
Desakan disampaikan Ketua Umum SMI A. Siska Lubis di Medan, Senin (20/7/2026). Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 51B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, ditemukan adanya penghilangan aset tetap berupa peralatan dan mesin di rumah dinas pimpinan DPRD Pematangsiantar.
Aset tersebut tidak diketahui keberadaannya dan sebagian berada dalam kondisi rusak berat. BPK RI menilai hal ini sebagai bentuk penggelapan/penghilangan aset milik negara.
Dalam LHP tersebut, BPK RI menetapkan 3 pimpinan DPRD Pematangsiantar periode 2024-2025 bertanggung jawab atas aset di rumah dinas masing-masing:
1. Ketua DPRD : Timbul Marganda Lingga – Fraksi PDIP
2. Wakil Ketua I : Mangatas Silalahi – Fraksi Golkar
3. Wakil Ketua II : Ronal Darwin Tampubolon
Total nilai kerugian negara dari seluruh item aset yang hilang mencapai Rp713.371.110.
“Temuan BPK RI jelas menyebutkan item-item aset negara yang hilang. Total kerugian mencapai Rp700 juta lebih,” ujar Siska.
Menindaklanjuti temuan BPK, Polda Sumut disebut telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut pada 23 Juni 2026. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Namun hingga hampir 1 tahun sejak temuan BPK, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Para saksi juga sudah diperiksa, namun sampai saat ini belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi tanda tanya besar pada kami. Ada apa dengan kasus ini? Kenapa sampai saat ini belum juga ada oknum tersangkanya padahal semua prosedur telah dijalankan,” tegas Siska.
SMI mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.
“Sebagai elemen masyarakat anti korupsi kami mendesak supaya perkara ini segera ditetapkan tersangkanya. Saya rasa tidak sulit penanganan kasus ini. Karena dari temuan BPK RI sudah jelas merugikan negara,”lanjutnya.
Selain ke aparat penegak hukum, SMI juga menyoroti partai politik dari ketiga pimpinan DPRD tersebut. Siska meminta pimpinan partai segera melakukan evaluasi internal.
“Ini merupakan hal yang bisa merusak nama partai karena terindikasi dugaan korupsi yang merugikan negara. Meski belum ada ketetapan hukum, namun hasil temuan BPK RI sudah bisa menjadi dasar partai untuk mengevaluasi mereka,” pinta Siska Lubis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut, DPRD Pematangsiantar, dan ketiga pimpinan yang disebut dalam LHP BPK belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Medan, 20 Juli 2026. (Lia Hambali)


































