Tanah Karo – 3 Juni 2026, AgaraNews . Net — Perselisihan retribusi Pemandian Air Panas Doulu memanas. Setelah peresmian Pos 2 sebagai pengelola baru sah, pada Senin, 1 Juni 2026, akses jalan menuju lokasi wisata ditutup oleh pihak pengelola lama Pos 1 yang didukung Kepala Desa Doulu Justin Ginting. Tindakan itu dinilai warga sebagai penghambatan nyata tanpa dasar aturan jelas.
Padahal Pos 2 yang diketuai Waspada Barus sudah memegang ” Surat Keputusan SK resmi ” dan diresmikan dihadiri unsur Muspika, Kadisparda Juni Antomi Kemit, Kapolsek Berastagi AKP Hendry Tobing, Kasat Intel Polres Karo AKP Handel Sembiring, hingga Camat setempat. SK negara itu kini terhalang blokade jalan.
Jalan damai sebenarnya sudah diupayakan. Dalam rapat di Kantor Dinas Pariwisata pada 16 April 2026 lalu , pengelola baru memberi kelonggaran 1,5 bulan ke pengelola lama untuk beralih tugas. Saat masa peralihan tiba dan Pos 2 mulai bekerja sesuai aturan, pihak lama menolak. Puncaknya, ” blokir akses jalan masuk ” yang merugikan masyarakat dan pengunjung.
Poin paling disayangkan,=sikap Kepala Desa Doulu Justin Ginting*, sebagai pemimpin wilayah, ia dinilai tidak menegaskan peralihan ke pemegang SK sah. Alih-alih menertibkan, Kades justru ikut menutup jalan dan hanya menjanjikan musyawarah ulang.
Padahal menurut informasi warga, pengelolaan Pos 1 dulu pun tidak lewat musyawarah. Pengelolaan didapat via penawaran harga tinggi, siapa berani keluarkan dana ±Rp 350 juta, dialah pengelola. Kini saat pengelola baru datang dengan dasar hukum jelas, langkahnya justru dipersulit.
Tindakan ini memunculkan pertanyaan besar, apakah aturan dan SK Pemerintah hanya sekedar kertas tanpa kekuatan,..? Aparat Keamanan dan Kadisparda dinilai gagal tegas. Saat konflik terjadi, posisi mereka seolah tidak jelas dan memposisikan pengelola baru sebagai pihak bersalah, padahal hanya menjalankan mandat negara.
Masyarakat dan pengusaha setempat menuntut aparat bertindak tegas, pihak yang membuat onar, menutup jalan, memprovokasi massa diminta segera diamankan agar situasi tidak terus memanas. Jika pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan ketertiban umum terganggu dan wibawa hukum hilang di wilayah ini.(Lia Hambali)
































