Advokat Surabaya Alami Penganiayaan, Kepala Robek dan Tak Sadarkan Diri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:15 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews. Net // Seorang Advokat asal Kota Surabaya bernama Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar jam 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (depan warung Mak Ning). Ironinya, peristiwa berdarah tersebut dialaminya saat dia menggelar tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, Sukardi melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB, dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

Terlapor ialah Afandi alias Korea (29 tahun), alamat Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. Menindaklanjuti laporannya itu, Sukardi dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Usai keluar dari ruangan penyidikan Polsek Tambaksari, Sukardi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya telah menerangkan kronologi lengkap saat terjadinya peristiwa penganiayaan kepada penyidik. Dia berharap Polsek Tambaksari segera memanggil Terlapor dan menetapkannya tersangka dengan pengenaan Pasal 467 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bukan Pasal 466 KUHP.

“Pasal yang dijerat kepada Terlapor oleh Penyidik Polsek Tambaksari dalam laporan ialah Pasal 466 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Harusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 467 karena Terlapor sudah merencanakan untuk melakukan penganiayaan,” kata Sukardi kepada wartawan.

Sukardi mengatakan, indikasi kuat adanya perencanaan untuk melakukan penganiayaan dibuktikan dengan alat pemukul berupa roti kalung (keeling) yang digunakan oleh Terlapor. Disebutkan Sukardi, Terlapor memukul dirinya di bagian kepala menggunakan roti kalung di jarinya.

“Dia sudah membawa alat pemukul itu untuk memukul saya. Artinya direncanakan. Itu masuk Pasal 467 KUHP, penganiayaan yang sudah direncanakan. Penyidik harusnya menerapkan Pasal 467 KUHP,” tegas Sukardi.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Sukardi menguraikan kronologi penganiayaan yang dialami kliennya. Dijelaskan Dodik Firmansyah, peristiwa terjadi saat kliennya menggelar hajatan tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48. Acara dimulai jam 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.

Saat berlangsungnya hajatan sekitar jam 23.45 WIB, datanglah Terduga Pelaku bernama Afandi alias Korea. Korea datang sambil berteriak kepada istri kliennya bernama Latifa Sari yang sedang bernyanyi (karaokean).

Lalu Afandi alias Korea menuju ke tempat kliennya yang saat itu sedang memainkan gitar mengiringi musik. Tiba-tiba, kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea. Darah pun bercucuran di kepalanya. Seketika Sukardi terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Seorang saksi berinisial C di lokasi bilang, Pelaku menggunakan roti kalung (alat pemukul) untuk memukul Klian kami. Klien kami tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku langsung kabur,” jelas Dodik Firmansyah.

Atas penganiayaan itu, Sukardi mengalami luka robek dan memar di kepala bagian dahi. Keesokan harinya setelah sadarkan diri, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah membuat laporan ke Polsek Tambaksari.

Dikatakan Dodik Firmansyah, antara kliennya dengan korban tidak punya masalah pribadi. Namun untuk memastikan motif pelaku menganiaya kliennya, proses hukum diserahkan kepada Polsek Tambaksari.

“Kami serahkan prosesnya ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan secara transparan. Kami yakin penyidik bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Dodik Firmansyah.            (Lia Hambali)

Reporter : Limbad

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Kuala Kunjungi Pengrajin Sagu, Dukung UMKM Lokal di Desa Binaan
Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan
Pantau Perkembangan Padi Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Cek Hasil Pertumbuhan Padi Di Desa Binaan 
Dandim 0108/Agara Pimpin Upacara Pemakaman Militer Alm Serma Muhammad Amin
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Terjalin Saat Istirahat Makan Siang Dilokasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Anggota Satgas Jembatan Gantung Bersama Warga Cor Jalan Jembatan
Cegah Karhutla,Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas, dan Polhut Gelar Patroli Gabungan di Kawasan TNGL
Babinsa Jajaran Kodim 0108/Agara Gotong Royong Pasang Tiang Penahan Jembatan Gantung Perintis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:18 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Kunjungi Pengrajin Sagu, Dukung UMKM Lokal di Desa Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:16 WIB

Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:14 WIB

Pantau Perkembangan Padi Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Cek Hasil Pertumbuhan Padi Di Desa Binaan 

Kamis, 3 September 2026 - 07:10 WIB

Dandim 0108/Agara Pimpin Upacara Pemakaman Militer Alm Serma Muhammad Amin

Kamis, 3 September 2026 - 07:07 WIB

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Terjalin Saat Istirahat Makan Siang Dilokasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Kamis, 3 September 2026 - 07:03 WIB

Cegah Karhutla,Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas, dan Polhut Gelar Patroli Gabungan di Kawasan TNGL

Kamis, 3 September 2026 - 07:00 WIB

Babinsa Jajaran Kodim 0108/Agara Gotong Royong Pasang Tiang Penahan Jembatan Gantung Perintis

Kamis, 3 September 2026 - 02:57 WIB

Sertu Rudi Sinambela Monitoring Penemuan Wanita di Rumah Kosong

Berita Terbaru