Ada Apa Polres Sampang Tidak Berani Tangkap Pelaku Penganiayaan???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:35 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,. AgaraNews. Com // Penghentian penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus memantik sorotan tajam publik.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sampang pada 20 Mei 2026 justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, keputusan itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan yang belum terjawab.

Di hadapan awak media, Sunama tak kuasa menahan kesedihannya. Dengan suara bergetar, perempuan tua itu mengaku hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ini orang kecil, saya cuma cari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara ke wartawan. Kalau memang semuanya benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama lirih.

Pihak kepolisian berdalih penghentian perkara dilakukan karena hasil visum tidak menemukan luka fisik, video yang diajukan pelapor dinilai tidak memperlihatkan tindakan penganiayaan, dan alat bukti dianggap belum cukup.

Namun penjelasan itu justru melahirkan pertanyaan baru.

Jika alat bukti dinilai belum cukup, mengapa penyelidikan dihentikan sebelum seluruh saksi dipastikan hadir dan diperiksa secara maksimal?

Jika prosedur sudah berjalan profesional, mengapa terlapor yang disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik terkesan tak mendapat tindakan tegas?

Dan yang paling disorot, mengapa seorang pelapor justru mengaku diminta tidak membicarakan kasusnya kepada media?

Sunama mengaku peristiwa itu terjadi saat dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.

“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya tunggu sampai siang, katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orangnya tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan anak perempuannya, Suna, sebagai saksi pada malam hari.

Menurutnya, hal itu membuat anaknya ketakutan dan memilih tidak hadir.

Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” tanyanya.

Pertanyaan Sunama itu kini menjadi pertanyaan publik.

Bagaimana mungkin perkara bisa disimpulkan tidak cukup bukti jika saksi kunci belum seluruhnya diperiksa secara tuntas?

Bagaimana mungkin kesimpulan “bukan tindak pidana” diambil sementara masih ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik?

Sunama menegaskan dirinya tidak akan berhenti mencari keadilan.

Dengan mata berkaca-kaca, perempuan renta itu meminta agar kasusnya dibuka kembali.

Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegasnya.

Desakan agar dilakukan gelar perkara ulang kini terus menguat.

Sejumlah warga menilai perkara ini harus dibuka kembali agar seluruh fakta diuji secara transparan di hadapan hukum.

Bagi masyarakat kecil seperti Sunama, hukum adalah satu-satunya tempat berharap.

Dan ketika harapan itu terasa ditutup sebelum semua pertanyaan terjawab, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan luka kepercayaan yang mendalam terhadap keadilan itu sendiri.(Tim)

Berita Terkait

WABUP GARANG Aceh Timur Tinjau Rumah Rubuh di Madat – Siap Bangun kembali.
Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Pancasila di Nusantara Centre)
Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu Korps Infanteri TNI AD ke-81
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Buah Pala
Babinsa Terus Kawal Proses Pembangunan Jalan pra TMMD ke 130 kodim 0108/Agara
Jembatan Rusak Babinsa Kodim 0108/Agara Bantu Perbaiki Bangun Kembali Jembatan Beton
Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik
Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi dan Beri Suport Petani di Desa Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:24 WIB

WABUP GARANG Aceh Timur Tinjau Rumah Rubuh di Madat – Siap Bangun kembali.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Pancasila di Nusantara Centre)

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu Korps Infanteri TNI AD ke-81

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Cor Tiang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Buah Pala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Babinsa Terus Kawal Proses Pembangunan Jalan pra TMMD ke 130 kodim 0108/Agara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Ketika Kepentingan Politik dan Dalih Teknokratis Menggerus Logika Berpikir Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang, Babinsa Dampingi dan Beri Suport Petani di Desa Binaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:23 WIB

‎Dampingi Petani Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Pembersihan gulma Tanaman Terong

Berita Terbaru