Ada Apa Polres Sampang Tidak Berani Tangkap Pelaku Penganiayaan???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:35 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,. AgaraNews. Com // Penghentian penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus memantik sorotan tajam publik.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sampang pada 20 Mei 2026 justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, keputusan itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan yang belum terjawab.

Di hadapan awak media, Sunama tak kuasa menahan kesedihannya. Dengan suara bergetar, perempuan tua itu mengaku hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

“Saya ini orang kecil, saya cuma cari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara ke wartawan. Kalau memang semuanya benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama lirih.

Pihak kepolisian berdalih penghentian perkara dilakukan karena hasil visum tidak menemukan luka fisik, video yang diajukan pelapor dinilai tidak memperlihatkan tindakan penganiayaan, dan alat bukti dianggap belum cukup.

Namun penjelasan itu justru melahirkan pertanyaan baru.

Jika alat bukti dinilai belum cukup, mengapa penyelidikan dihentikan sebelum seluruh saksi dipastikan hadir dan diperiksa secara maksimal?

Jika prosedur sudah berjalan profesional, mengapa terlapor yang disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik terkesan tak mendapat tindakan tegas?

Dan yang paling disorot, mengapa seorang pelapor justru mengaku diminta tidak membicarakan kasusnya kepada media?

Sunama mengaku peristiwa itu terjadi saat dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.

“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya tunggu sampai siang, katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orangnya tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan anak perempuannya, Suna, sebagai saksi pada malam hari.

Menurutnya, hal itu membuat anaknya ketakutan dan memilih tidak hadir.

Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” tanyanya.

Pertanyaan Sunama itu kini menjadi pertanyaan publik.

Bagaimana mungkin perkara bisa disimpulkan tidak cukup bukti jika saksi kunci belum seluruhnya diperiksa secara tuntas?

Bagaimana mungkin kesimpulan “bukan tindak pidana” diambil sementara masih ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik?

Sunama menegaskan dirinya tidak akan berhenti mencari keadilan.

Dengan mata berkaca-kaca, perempuan renta itu meminta agar kasusnya dibuka kembali.

Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegasnya.

Desakan agar dilakukan gelar perkara ulang kini terus menguat.

Sejumlah warga menilai perkara ini harus dibuka kembali agar seluruh fakta diuji secara transparan di hadapan hukum.

Bagi masyarakat kecil seperti Sunama, hukum adalah satu-satunya tempat berharap.

Dan ketika harapan itu terasa ditutup sebelum semua pertanyaan terjawab, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan luka kepercayaan yang mendalam terhadap keadilan itu sendiri.(Tim)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban
Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:13 WIB

Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:17 WIB

Pelayanan & Pengamanan Debarkasi Kapal KM. Kelimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar, 1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru