Beredarnya Surat Dari Perhutani Minta Aktivitas Pembangunan PLTMH di Kawasan Kecamatan Cilograng Dihentikan Sementara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:11 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, Banten, AgaraNews. Net // Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah mengeluarkan surat resmi yang meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang dikerjakan oleh PT Gilang Hidro Lestari (GHL) dan PT NKE di wilayah Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (08/06/2026).

Surat bernomor 027/058.2/Byh.Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas Perhutani bersama sejumlah pihak terkait. Dari hasil peninjauan diketahui bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam kawasan hutan telah memasuki tahap pembukaan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembangunan akses waterway, serta pembangunan powerhouse.

Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan PLTMH sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Perhutani menyebutkan bahwa hingga saat ini Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan masih dalam proses dan belum diterbitkan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan diminta untuk dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan.

“Kegiatan apapun di dalam kawasan hutan tidak diperkenankan dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Surat tersebut juga meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan.

Terbitnya surat penghentian sementara ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat proyek PLTMH tersebut merupakan salah satu investasi di sektor energi yang tengah berjalan di wilayah Kecamatan Cilograng. Masyarakat pun berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap kelestarian kawasan hutan.

Pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti arahan Perhutani agar proses pembangunan dapat kembali dilaksanakan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(Lia Hambali)

(Sumber: Kabiro Lebak : DIAN)

Berita Terkait

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Sat Sabhara Polres Aceh Timur Raih Juara II Turnamen Mini Soccer HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Aceh Timur Jadi Kampiun
Bupati Aceh Timur Garang RAIH Juara I Turnamen Mini Soccer Kapolres Aceh Timur CUP ke I
Bupati Aceh Timur Garang RAIH Juara I Turnamen Mini Soccer Kapolres Aceh Timur CUP ke I
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar O2SN Tingkat SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar O2SN Tingkat SMP
Sat Sabhara Polres Aceh Timur Raih Juara II Turnamen Mini Soccer HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Aceh Timur Jadi Kampiun
Semangat Babinsa Posramil Suka Makmue Sertu Dalkit Lubis Bantu petani cabut benih padi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:45 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sat Sabhara Polres Aceh Timur Raih Juara II Turnamen Mini Soccer HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Aceh Timur Jadi Kampiun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:51 WIB

Bupati Aceh Timur Garang RAIH Juara I Turnamen Mini Soccer Kapolres Aceh Timur CUP ke I

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:51 WIB

Bupati Aceh Timur Garang RAIH Juara I Turnamen Mini Soccer Kapolres Aceh Timur CUP ke I

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar O2SN Tingkat SMP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:42 WIB

Sat Sabhara Polres Aceh Timur Raih Juara II Turnamen Mini Soccer HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Aceh Timur Jadi Kampiun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:25 WIB

Semangat Babinsa Posramil Suka Makmue Sertu Dalkit Lubis Bantu petani cabut benih padi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:38 WIB

TNI Kebut Pembangunan Demi Akses Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru