Dewas Baitul Mal Aceh Tenggara Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana ZIS Rp3,8 Miliar

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:41 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,agaranews.net//

 Kamis 21 Mei 2026 — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, S.Ag., memberikan klarifikasi terkait berkembangnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp3,8 miliar yang menyeret nama Baitul Mal Aceh Tenggara.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Kutacane, Kasirin menegaskan bahwa narasi yang menyebut dugaan penyalahgunaan dana tersebut terjadi “di dan atau pada Baitul Mal Aceh Tenggara” dinilai tidak benar dan tidak didukung fakta hukum maupun data yang akurat.

“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga Baitul Mal Aceh Tenggara,” ujar Kasirin.

Kasirin menjelaskan, dana Rp3,8 miliar yang dipersoalkan tersebut bukan merupakan penyaluran kepada delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Asnaf Dana ZIS.

Ia juga menegaskan, Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap penggunaan dana yang dimaksud.

“Sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, Dewas tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui program penyaluran dana Rp3,8 miliar tersebut,” tegasnya.

Selain itu, menurut Kasirin, Badan Baitul Mal Aceh Tenggara selaku pihak yang menyusun program dan kegiatan juga tidak pernah mengajukan program penyaluran dana tersebut sebagai SILPA Tahun Anggaran 2024.

Tidak hanya itu, Kepala Sekretariat sebagai pihak pengelola administrasi dan anggaran disebut juga belum pernah mengajukan pencairan dana tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

Kasirin turut menambahkan bahwa dana Rp3,8 miliar yang disebut sebagai SILPA tahun 2024 itu bahkan belum pernah masuk ke rekening Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara dari rekening Bendahara Umum Daerah.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang mengalihkan dana ZIS di luar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab dan sepengetahuan Baitul Mal Aceh Tenggara.

“Jika ada pihak tertentu yang mengalihkan dana ZIS di luar aturan yang berlaku, itu bukan tanggung jawab Baitul Mal Aceh Tenggara dan di luar pengetahuan kami. Hal tersebut juga telah merugikan para asnaf, termasuk pengurus Baitul Mal sebagai asnaf amil,” katanya.

Melalui klarifikasi tersebut, Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang dinilai dapat membangun opini publik secara keliru terhadap lembaga pengelola zakat tersebut.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi agar masyarakat tidak salah memahami persoalan yang berkembang,” tutup Kasirin.

(Redaksi)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban
Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:13 WIB

Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:17 WIB

Pelayanan & Pengamanan Debarkasi Kapal KM. Kelimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar, 1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru