Kutacane,agaranews.net//
Kamis 21 Mei 2026 — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, S.Ag., memberikan klarifikasi terkait berkembangnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp3,8 miliar yang menyeret nama Baitul Mal Aceh Tenggara.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Kutacane, Kasirin menegaskan bahwa narasi yang menyebut dugaan penyalahgunaan dana tersebut terjadi “di dan atau pada Baitul Mal Aceh Tenggara” dinilai tidak benar dan tidak didukung fakta hukum maupun data yang akurat.
“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga Baitul Mal Aceh Tenggara,” ujar Kasirin.
Kasirin menjelaskan, dana Rp3,8 miliar yang dipersoalkan tersebut bukan merupakan penyaluran kepada delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Asnaf Dana ZIS.
Ia juga menegaskan, Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap penggunaan dana yang dimaksud.
“Sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, Dewas tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui program penyaluran dana Rp3,8 miliar tersebut,” tegasnya.
Selain itu, menurut Kasirin, Badan Baitul Mal Aceh Tenggara selaku pihak yang menyusun program dan kegiatan juga tidak pernah mengajukan program penyaluran dana tersebut sebagai SILPA Tahun Anggaran 2024.
Tidak hanya itu, Kepala Sekretariat sebagai pihak pengelola administrasi dan anggaran disebut juga belum pernah mengajukan pencairan dana tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.
Kasirin turut menambahkan bahwa dana Rp3,8 miliar yang disebut sebagai SILPA tahun 2024 itu bahkan belum pernah masuk ke rekening Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara dari rekening Bendahara Umum Daerah.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang mengalihkan dana ZIS di luar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab dan sepengetahuan Baitul Mal Aceh Tenggara.
“Jika ada pihak tertentu yang mengalihkan dana ZIS di luar aturan yang berlaku, itu bukan tanggung jawab Baitul Mal Aceh Tenggara dan di luar pengetahuan kami. Hal tersebut juga telah merugikan para asnaf, termasuk pengurus Baitul Mal sebagai asnaf amil,” katanya.
Melalui klarifikasi tersebut, Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang dinilai dapat membangun opini publik secara keliru terhadap lembaga pengelola zakat tersebut.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi agar masyarakat tidak salah memahami persoalan yang berkembang,” tutup Kasirin.
(Redaksi)




























