SPDP Telah Muncul di Kejati Bali, Fanmelia Sebagai Pemilik Rumah, Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 00:11 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bali, AgaraNews. Net // Fanmelia selaku Pemilik Rumah di Jln. Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali mengucapkan terima kasih, karena Laporan Polisi Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah muncul SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan kepada Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (07-09-2026) Fanmelia menyampaikan beberapa harapannya

“Kami berharap Rumah atas Milik Pribadi ini, segera bisa di Kosongkan, dan Kembali ke dirinya karena diperoleh hasil kerja keras selama ini,” ungkapnya

“Menurut Kami, Hukum di Indonesia Tindakan memasuki pekarangan orang lain, tanpa izin secara tegas dilarang oleh hukum apalagi Terlapor Menguasai Fisik Rumah tersebut dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum (kejahatan terhadap ketertiban umum),” jelasnya dengan lantangDalam dalam UU 1/2023 tentang KUHP Nasional Menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.

Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang untuk memastikan setiap warga negara merasa aman di kediamannya sendiri

Fanmelia berharap pihak Penyidik Polda Bali segera merampungkan Berkas Perkara dan agar nilai Etika dan Norma Kesopanan budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama.

“Bila sudah menempati kediaman orang lain mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” ungkapnya menutupi. (TG/MG)

Editor : Lia Hambali

Berita Terkait

Babinsa Majenang Turun ke Sawah, Pastikan Padi IR 32 Terawat Optimal
Babinsa Koramil 22/Bulukerto Rutin Donor Darah, Wujud Kepedulian TNI kepada Sesama
Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Kasdim Boyolali : Jiwa Prajurit Tak Pernah Pudar
Langkah Nyata Babinsa Dewantara Dampingi Petani Cek Hama Padi Demi Sukseskan Ketahanan Pangan
Bai’at 23 Kader Mujahid, PMII Banda Aceh Dorong Kader Hadirkan Perubahan Nyata
Mubes I Forum Kebangsaan Ormas Kalteng Resmi Dibuka, Yanto E. Saputra Terpilih Jadi Koordinator
Ariansyah Putra Resmi Nakhodai DPC PPMI MADANI Sergai, Dirangkai Seminar Hukum Bersama Anggota DPRD Sumut dan Praktisi
Hadapi Puncak Karhutla, Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Pemprov Riau Satukan Langkah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:23 WIB

Babinsa Majenang Turun ke Sawah, Pastikan Padi IR 32 Terawat Optimal

Selasa, 8 September 2026 - 00:21 WIB

Babinsa Koramil 22/Bulukerto Rutin Donor Darah, Wujud Kepedulian TNI kepada Sesama

Selasa, 8 September 2026 - 00:18 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Kasdim Boyolali : Jiwa Prajurit Tak Pernah Pudar

Selasa, 8 September 2026 - 00:14 WIB

Langkah Nyata Babinsa Dewantara Dampingi Petani Cek Hama Padi Demi Sukseskan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 September 2026 - 00:11 WIB

SPDP Telah Muncul di Kejati Bali, Fanmelia Sebagai Pemilik Rumah, Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali

Selasa, 8 September 2026 - 00:00 WIB

Mubes I Forum Kebangsaan Ormas Kalteng Resmi Dibuka, Yanto E. Saputra Terpilih Jadi Koordinator

Senin, 7 September 2026 - 23:56 WIB

Ariansyah Putra Resmi Nakhodai DPC PPMI MADANI Sergai, Dirangkai Seminar Hukum Bersama Anggota DPRD Sumut dan Praktisi

Senin, 7 September 2026 - 23:51 WIB

Hadapi Puncak Karhutla, Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Pemprov Riau Satukan Langkah

Berita Terbaru