Sergai,Agaranews. Net // Polres Tebingtinggi melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Senin (7/9/2026).
Kanit Tipidter Polres Tebingtinggi Ipda N.J. Silalahi, S.Th., bersama beberapa personel turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tertentu tersebut.
Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi media sosial sebagai tempat aktivitas galian C ilegal. Namun, petugas tidak menemukan alat berat di lokasi sebagaimana informasi yang beredar.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang beredar di media sosial.
“Petugas sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut”, ujarnya.
Meski demikian, Polres Tebingtinggi tetap melakukan penyelidikan. Pengecekan tersebut merupakan upaya Polres Tebing Tinggi dalam merespons informasi masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya dapat ditindaklanjuti secara tepat. (MS)


































