Dumai, AgaraNews. Net || Aksi unjuk rasa damai ratusan massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) di depan gerbang utama Mapolres Kota Dumai akhirnya menemui titik terang setelah Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, secara mengejutkan turun langsung menemui massa aksi dan memberikan jawaban serta komitmen hukum yang tegas, Jumat (04/09/2026) petang.
Dinamika di lapangan sejak siang hari berjalan sangat alot dan penuh tekanan. Massa aksi awalnya ditemui oleh Kabag Ops Polres Dumai untuk melakukan negosiasi pengamanan. Di awal masa aksi, ketegangan sempat meningkat di mana sempat terjadi aksi dorong-dorongan mobil komando. Langkah penutupan jalan ini terpaksa dilakukan massa aksi demi mengamankan barisan massa dari arus lalu lintas sekaligus memastikan aspirasi mereka didengar langsung.
Pergerakan massa kemudian berlanjut hingga ditemui oleh Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Dumai. Situasi kian memanas ketika massa aksi menolak penjelasan normatif dan secara tegas mendesak agar Kasat Reskrim Polres Dumai segera turun ke jalan untuk mempertanggungjawabkan penanganan kasus.
Merespons desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai terlebih dahulu turun menemui massa dan memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dari kedua Laporan Polisi (LP), baik peristiwa tanggal 11 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim memaparkan kejadian di tanggal 12 Agustus 2026 bahwa berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan pada perkara tersebut, pihak kepolisian telah meyakini terjadinya tindak pidana dalam rentetan peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung tersebut. Atas dasar keyakinan hukum itu, penyidik memastikan kasus telah ditingkatkan statusnya dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, massa aksi merasa sangat tidak puas atas penjelasan Kasat Reskrim yang dinilai hanya berbicara secara normatif. Kasat Reskrim langsung pergi meninggalkan lokasi setelah memberikan penjelasan normatif tersebut. Langkah tersebut spontan membuat massa aksi berteriak meminta Kasat Reskrim untuk kembali hadir ke tengah-tengah mereka.
Di tengah memanasnya massa aksi, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan tiba-tiba langsung turun temui massa aksi, mengambil alih situasi demi mendengarkan langsung aspirasi.
Ketegangan sempat memuncak saat penasihat hukum senior LBH Santak Unding Dumai, Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Korlap Ison Susanto menyampaikan desakan terkait nasib korban Asrudiar dan Igo Pranata yang kini berstatus tersangka. Aliansi menilai penetapan tersangka tersebut sangat terburu-buru dan dipaksakan, sehingga merampas kemerdekaan psikologis korban, padahal dua saksi meringankan belum diperiksa dan rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan sosok berbaju putih adalah Saudara Beni yang hingga kini orangnya belum dimintai keterangan.
Merespons desakan dua opsi dari aliansi yakni melakukan Gelar Perkara Khusus atau mengulang rangkaian penyelidikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan langsung memberikan jawaban mendinginkan di hadapan massa aksi.
Terkait kejadian di tanggal 11 Agustus 2026 status tersangka Asrudiar dan Igo, Kapolres memberikan garansi hukum penting terkait tuntutan Gelar Perkara Khusus. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1) pada minggu depan. Apabila dalam penelitian nanti Jaksa menyatakan berkas belum layak dan mengeluarkan jawaban P-19, maka saat itulah Kapolres berjanji akan langsung melakukan Gelar Perkara Khusus sesuai permintaan aliansi.
Suasana Aksi kembali diuji saat aliansi mempertanyakan ketimpangan penanganan Laporan Polisi (LP) peristiwa hari kedua, yakni tanggal 12 Agustus 2026. Aliansi memprotes keras mengapa kasus penyerangan brutal yang videonya sudah viral dan mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada bagian mata tersebut justru belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Kapolres turun ke lapangan, Kasat Reskrim Polres Dumai terlebih dahulu memberikan penjelasan awal yang memaparkan konstruksi hukum dari kacamata penyidik. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian telah meyakini terjadinya tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung tersebut. Atas dasar keyakinan hukum itu, penyidik Sat Reskrim memastikan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dan proses formil hukum akan terus berjalan secara normatif.
Menjawab persoalan LP tanggal 12 Agustus tersebut, AKBP Fatikh Dedy Setyawan menjelaskan bahwa penanganan perkara kini sudah berada di tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
“Untuk LP Tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Kapolres Dumai.
Ia juga meluruskan bahwa mekanisme penangkapan para pelaku di hari kedua harus mengikuti prosedur hukum yang ada, karena tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi. Sesuai SOP kepolisian, penyidik wajib melakukan penetapan tersangka terlebih dahulu sebelum penangkapan.
Di penghujung aksi, Kapolres berjanji akan mengawal seluruh proses perkara ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang menjaga ketertiban. Aksi demonstrasi ditutup dengan sorakan “Hidup Kapolres!” secara berulang dari massa sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.(AR)-(Lia Hambali)


































