Dishub Sidoarjo Disorot Advokat Soal Andalalin : Berdalih Kekosongan Perda, Warga Ancam Blokade Jalan Surowonso

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 12:29 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidoarjo, Agaranews. Net || Agaranews.com – Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo yang beralih di balik ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait penindakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan lama memicu kritik pedas dari praktisi hukum hingga ancaman blokade jalan oleh warga.

Pernyataan Kadishub Sidoarjo yang mengklaim tidak memiliki regulasi daerah untuk menegur perusahaan lama tanpa Andalalin dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berisiko mengorbankan keselamatan masyarakat.

Advokat dan Pemerhati Penegakan Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketiadaan Perda khusus tidak serta-merta menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Menurutnya, regulasi di tingkat pusat sudah sangat memadai dan langsung berlaku di daerah secara hierarkis.

“Rangkaian peraturan nasional memberikan dasar hukum mutlak bagi dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengenaan sanksi administratif. Dalih ‘belum ada regulasi daerah’ sangat tidak relevan dan tidak boleh menghentikan roda penegakan hukum tata ruang jalan,” tegas mantan perwira hukum TNI AD tersebut.

Rikha membeberkan payung hukum nasional yang melandasi kewenangan tersebut, antara lain, Pasal 99 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana diubah dalam Pasal 49 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU). PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Rikha menampik anggapan bahwa status perusahaan lama (existing) memberikan kekebalan hukum. Berdasarkan Pasal 8 PM 17/2021, perusahaan lama yang melakukan pengembangan operasional seperti penambahan volume armada angkutan logistik wajib menyusun Andalalin penyesuaian. Selain itu, Pasal 9 mengatur kewajiban perizinan baru jika terjadi perubahan fungsi bangunan, misalnya dari gudang pasif menjadi pusat distribusi logistik aktif.

Untuk perusahaan yang diklaim telah mengantongi izin, Rikha mendesak penerapan Pasal 53 PM 17/2021 terkait pemantauan dan evaluasi operasional.

“Jika armada tetap melanggar rambu jam sibuk, parkir di bahu jalan sempit, dan memicu kecelakaan, artinya ada pelanggaran komitmen Surat Pernyataan Kesanggupan. Tim evaluasi daerah wajib menegur dan menindak tegas!” tambahnya.

Ia mengingatkan, investasi di Sidoarjo memang perlu didukung, tetapi tidak boleh menempatkan kepentingan korporasi di atas keselamatan jiwa warga.

Aspirasi Warga Lewat SP4N LAPOR! dan Desakan Kepastian

Polemik ini mengemuka setelah warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i, melayangkan pengaduan resmi via kanal SP4N LAPOR! (Tracking ID: 10558866). Laporan tersebut mendesak evaluasi operasional angkutan barang bertonase besar dan kepatuhan dokumen Andalalin industri di Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Gedangan.

Imam mengecam lambatnya respons birokrasi yang hanya menjanjikan wacana pelebaran jalan tanpa kepastian anggaran maupun dokumen resmi rapat koordinasi.

“Masih wacana pembahasan terus, lalu kapan realisasinya? Apakah harus menunggu timbulnya korban celaka lagi dari warga Karangbong? Kami tidak butuh janji lisan, kami butuh kepastian hitam di atas putih,” ujar Imam.

Ia meminta Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jawa Timur turun langsung ke lapangan agar kebijakan tidak timpang memihak industri semata.

Gelombang protes warga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Karangbong. Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, menyampaikan peringatan keras kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi dan mencabut penetapan kelas jalan di kawasan pemukiman tersebut.

“Jika pihak berwenang, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, tidak mencabut kelas golongan jalan yang sudah ditetapkan, maka kami atas nama seluruh warga Karangbong akan mengambil langkah tegas dengan memblokade Jalan Surowongso,” tegas Bambang.

Isu ini menuntut respons cepat dari Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim guna mencegah potensi konflik sosial serta memastikan aturan keselamatan lalu lintas ditegakkan secara adil. (Arju Herman)

Berita Terkait

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir
Warga Sei.Tualang Pandau: Sosok Pahmiluddin,SH Pantas Pimpin Kembali Desa Sei.Tualang Pandau
Dandim 0210/TU : Ketabo, Betama, Ayo Mari Tanak Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional, “Bahen Ma Ho” Mainkan,..!!!
Pengusaha UMKM Kopi Lapang Dari Pakpak Bharat Ikuti Ideas Project Asean Women Di Korsel
Bupati Pakpak Bharat Bersama Dandim 0206 Dairi Resmikan Jembatan Gantung
Diduga Ngantuk Di Balik Kemudi! Truk Tangki Tabrak Rumah Warga Di Perbaungan
PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Korupsi
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Fokus Tuntaskan Titik Asap di Lahan Gambut

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

Warga Sei.Tualang Pandau: Sosok Pahmiluddin,SH Pantas Pimpin Kembali Desa Sei.Tualang Pandau

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Dandim 0210/TU : Ketabo, Betama, Ayo Mari Tanak Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional, “Bahen Ma Ho” Mainkan,..!!!

Jumat, 4 September 2026 - 13:23 WIB

Pengusaha UMKM Kopi Lapang Dari Pakpak Bharat Ikuti Ideas Project Asean Women Di Korsel

Jumat, 4 September 2026 - 13:19 WIB

Bupati Pakpak Bharat Bersama Dandim 0206 Dairi Resmikan Jembatan Gantung

Jumat, 4 September 2026 - 12:33 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 12:29 WIB

Dishub Sidoarjo Disorot Advokat Soal Andalalin : Berdalih Kekosongan Perda, Warga Ancam Blokade Jalan Surowonso

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Fokus Tuntaskan Titik Asap di Lahan Gambut

Berita Terbaru