Suhu Politik Desa Memanas Jelang Pilkades, Pakar : Hindari ” Kudeta ” dan Tempuh Jalur Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 12:18 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini, AgaraNews. Net // Istilah “KUDETA” dalam pemerintahan desa biasanya merujuk pada kondisi di mana hubungan kerja antara BPD,Kepala Desa (Kades) dan perangkat desanya mengalami disharmoni parah, yang mengarah pada upaya pelengseran kades ( KUDETA KADES ), mogok kerja, atau pelaporan oleh oknum perangkat desa itu sendiri.

Hal tersebut biasanya dipicu oleh egoisme seorang kades. Bisa juga di picu oleh ketidakadilan atau pilih kasih seorang kepala desa terhadap bawahannya.Hal yang paling parah adalah terkait kebijakan kades yang seenaknya sendiri tanpa pertimbangan, biasanya konflik internal ini dipicu oleh dimana kades mencopot atau melakukan rotasi jabatan perangkat desa tanpa prosedur resmi.

Secara nasional, tidak ada instruksi atau gerakan resmi dari institusi pemerintah atau perangkat desa untuk melengserkan kepala desa ( kades ) dari internal. Isu mengenai pelengseran kades umumnya bersifat kasuistik dan lokal, bukan fenomena menyeluruh yang terstruktur dari pusat.Namun, jika Anda mendapati ketegangan politik di desa Anda, menghangatnya suhu politik tersebut biasanya dipicu oleh Dinamika Menjelang Pilkades.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di masa-masa ini, persaingan politik di tingkat desa otomatis meningkat. Gesekan kepentingan antar-kelompok, tim sukses, hingga pembentukan panitia pemilihan sering kali memicu konflik internal desa.

Aturan Resmi Pemberhentian Kepala Desa berdasarkan regulasi yang berlaku (UU Desa & Permendagri), seorang kepala desa tidak bisa dilengserkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Kades hanya bisa berhenti atau diberhentikan apabila Meninggal dunia,Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,Masa jabatannya habis & Tidak dapat menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut serta Melanggar larangan berat (seperti korupsi, narkoba, tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, atau terlibat politik praktis).

Sehingga,kesimpulannya apabila terjadi suhu politik yang mulai hangat di desa anda, kemungkinan besar merupakan dinamika lokal akibat adanya ketidakpuasan internal terhadap tata kelola pemerintahan desa tersebut.

Jika ada upaya pelengseran, hal tersebut harus mengikuti koridor hukum melalui laporan BPD kepada Bupati, bukan melalui tindakan anarkis atau pemaksaan sepihak apalagi dimotori oleh oknum lembaga desa itu sendiri.        (Arif Garuda)

Berita Terkait

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir
Warga Sei.Tualang Pandau: Sosok Pahmiluddin,SH Pantas Pimpin Kembali Desa Sei.Tualang Pandau
Dandim 0210/TU : Ketabo, Betama, Ayo Mari Tanak Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional, “Bahen Ma Ho” Mainkan,..!!!
Pengusaha UMKM Kopi Lapang Dari Pakpak Bharat Ikuti Ideas Project Asean Women Di Korsel
Bupati Pakpak Bharat Bersama Dandim 0206 Dairi Resmikan Jembatan Gantung
Diduga Ngantuk Di Balik Kemudi! Truk Tangki Tabrak Rumah Warga Di Perbaungan
PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Korupsi
Dishub Sidoarjo Disorot Advokat Soal Andalalin : Berdalih Kekosongan Perda, Warga Ancam Blokade Jalan Surowonso

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

Warga Sei.Tualang Pandau: Sosok Pahmiluddin,SH Pantas Pimpin Kembali Desa Sei.Tualang Pandau

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Dandim 0210/TU : Ketabo, Betama, Ayo Mari Tanak Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional, “Bahen Ma Ho” Mainkan,..!!!

Jumat, 4 September 2026 - 13:23 WIB

Pengusaha UMKM Kopi Lapang Dari Pakpak Bharat Ikuti Ideas Project Asean Women Di Korsel

Jumat, 4 September 2026 - 13:19 WIB

Bupati Pakpak Bharat Bersama Dandim 0206 Dairi Resmikan Jembatan Gantung

Jumat, 4 September 2026 - 12:33 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 12:29 WIB

Dishub Sidoarjo Disorot Advokat Soal Andalalin : Berdalih Kekosongan Perda, Warga Ancam Blokade Jalan Surowonso

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Fokus Tuntaskan Titik Asap di Lahan Gambut

Berita Terbaru