Oleh : Binsar Siagian Sekjen PWOIN
Jakarta, AgaraNews. Net // Jangan tunduk pada nama besar. Itu pesan Media Independen Online (MIO) Indonesia kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan. Selasa, 25 Agustus 2026.
Peristiwa itu terjadi 17 Juli 2026 di Gedung Kejagung. Kalimat yang keluar: “_Luh Gak Punya Otak_”, “_Tanya Sama Kakek Luh_”, “_Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri_”.
Laporan Polisi bernomor B/5298/VII/2026 sudah terdaftar sejak 21 Juli 2026.
Tapi hingga 25 Agustus 2026, kejelasan prosesnya belum ada.
Karena itu, tanggal 18 Agustus 2026, MIO mengirim surat desakan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
MIO tidak mau kasus ini berakhir seperti kebanyakan kasus lain: muncul permintaan maaf, lalu restoratif justice, lalu selesai. Itu yang terjadi di PWI. Dan itu hak mereka.
Tapi MIO memilih jalur berbeda. Jalur penegakan hukum.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal marwah profesi jurnalis. Makian itu ke semua kami yang ada di sana,” ujar Marnala Manurung, Pembina MIO Indonesia.
MIO mendesak penyidik bekerja sesuai SOP. Mengacu Perkap 6/2019 dan 2/2022. Profesional, akuntabel, dan tanpa silau nama besar.
Pasal yang disangkakan sudah jelas: 433, 436, 441 UU 1/2023 KUHP.
Terkait isu _ne bis in idem_, MIO menegaskan dalil itu belum bisa dipakai. Belum ada putusan inkracht. Jadi proses harus tetap berjalan sesuai Pasal 76 KUHP dan 1917 KUHPerdata.
Ketenaran bukan alasan untuk berhenti. Popularitas bukan alasan untuk diam.
Saat ini, 38 provinsi dan ribuan anggota MIO sedang menanti.
Apakah hukum akan ditegakkan?
Atau akan menyerah karena yang terlapor terlalu beken?
_Catat baik-baik. Kalau hari ini kita kalah, maka besok semua wartawan akan terus jadi sasaran makian.(Lia Hambali)
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo


































