Praktisi Hukum Cium Modus “Cuci Status Tanah” di KSO Proyek Hunian Elite PTPN I, Hingga Rakyat Mengalami Penderitaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:03 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan,Sumut. Agaranews. Net // Diksi optimalisasi aset yang kerap dilontarkan PTPN I Regional I Deli Serdang provinsi Sumatera Utara dalam memuluskan proyek hunian elite Deli Megapolitan Citraland kini terus mendapat sorotan tajam di tengah publik.

‎‎Dijelaskan Praktisi Hukum Jauli Manalu, SH Selasa (11/8/2026) siang, di balik klaim kerja sama pengembangan kawasan komersial modern itu, tersembunyi sebuah rantai regulasi yang ia cium sebagai modus land washing atau penyucian status tanah dan praktik jual beli lahan negara secara terselubung dan masif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Skema yang dimainkan terbilang rapi, mulai dari penurunan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, pengalihan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) komersial atas nama anak perusahaan atau konsorsium swasta, hingga berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk konsumen akhir.

‎Jika dikaji secara filosofis, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa HGU diberikan kepada BUMN semata-mata untuk fungsi produksi pertanian atau perkebunan.HGU bukanlah milik privat, sehingga ketika fungsi perkebunan itu dihentikan secara asas ketaatan hukum, tanah tersebut harus kembali menjadi tanah negara bebas bukan langsung disulap menjadi komoditas properti.

‎‎”Jika PTPN bertindak sebagai pemasok tanah bagi pengembang swasta melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) semu, itu bukan lagi optimalisasi aset, melainkan komersialisasi tanah negara. Jadi saya mencium adanya land washing, cuci status tanah agar bisa dijual, bukan kerjasama. Kalau bentuknya kerjasama, mana mau orang beli perumahan kalau surat-suratnya HGB. Pasti orang menagih SHM. Artinya, ada target tanah tersebut bukan kerjasama pengelolaan tapi jual beli lahan,” ungkap Jauli Manalu.

‎‎Lanjutnya, dalam praktik ini, PTPN I Regional I memang tidak secara mentah-mentah mentransaksikan tanah di depan notaris. Namun, hasil akhirnya sama:l, yakni hak penguasaan negara atas tanah hilang secara permanen, sementara korporasi pengembang meraup margin keuntungan yang meroket dari konversi tanah perkebunan menjadi kawasan hunian elit.

‎Tidak sampai di situ, titik paling rawan dalam skema HGU-HGB-SHM ini berada pada formulasi penilaian aset. Dalam banyak kasus alih fungsi lahan, penyertaan modal atau nilai kerja sama lahan sering kali dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai buku perkebunan yang tergolong amat murah.

‎‎Padahal, begitu statusnya bergeser menjadi HGB komersial, nilai keekonomian lahan melambung puluhan kali lipat. Selisih margin bernilai fantastis inilah yang dinikmati oleh pihak pengembang swasta. Dari kacamata Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selisih nilai yang tidak masuk ke kas negara ini dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

‎‎Tahap akhir dari skema ini yakni penerbitan SHM yang terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pembeli perorangan disebut para ahli sebagai strategi pamungkas yaitu land washing. Dengan terbitnya SHM atas nama masyarakat umum, pengembang dan BUMN berlindung di balik doktrin pembeli beritikad baik. Secara hukum perdata, konsumen yang memegang SHM dilindungi oleh undang-undang.Dampaknya, negara atau masyarakat adat, atau masyarakat tani asal akan menghadapi tembok tebal ( Oligarki ) jika ingin menarik kembali tanah tersebut, meski proses pelepasan awal dari HGU penuh dengan cacat administrasi maupun prosedur pelepasan aset negara.

‎Melihat semakin beraninya PTPN I Regional I melakukan modus semacam ini, Jauli Manalu memprediksi emosional masyarakat akan pecah suatu saat nanti dan akan menjadi Boomerang bagi perusahaan perkebunan negara tersebut dan pengembang hunian elite di provinsi Sumatera Utara.

‎‎”Jadi persoalan ini tidak rumit, namun tidak ada pihak yang mau menyelesaikan masalahnya. Ya kalau mau selesai, kasih saja tanah-tanah yang milik rakyat, milik masyarakat adat, milik Sultan yang diklaim-klaim PTPN I tapi ujung-ujungnya dijual dengan modus KSO. Sekarang belum ribut, nanti ada saatnya semua memberontak. Siapa yang repot. Kembalikan sajalah, ingat akhirat, ingat keluarga,” tegasnya keras.

Pihak PTPN I Regional I sendiri hingga saat ini tidak ada yang mau dikonfirmasi soal pengalihan lahan dengan modus KSO untuk proyek Deli Megapolitan maupun persoalan pengklaiman sepihak lahan-lahan milik masyarakat yang sudah di obrak abrik oleh pengembang perumahan elit sedayu group.

Nelly Pardede janda berumur 83 tahun yang sudah johor usianya pun angkat bicara tentang PTPN 1 yang menjual tanah tanah HGU kepada kepada perusahaan perumahan Elite yang ada di Sumatra Utara ini, Nelly pardede dan teman teman sekitar 47 KK meminta KPK untuk memeriksa dan tangkap pemilik perusahaan perusahaan elite juga yang sudah mengubrak abrik tanah mereka yang belum dibayarkan. (” Tim/JS “)

Berita Terkait

‎Kodaeral  I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Gabungan Jalasenastri Berlanjut ke Kolam Ketahanan Pangan
Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan
Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan
Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Kawal Pawai dan Karnaval Meriahkan HUT RI Ke-81
Babinsa Koramil 09/Batang Anai Hadiri Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama di Halaman Kantor Camat Batang Anai
Babinsa Koramil 02/Sungai Limau Komsos Dengan Warga Binaan
Pantau Keamanan Pasar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aktif Melakukan Patroli Pasar
Babinsa Koramil 03/Sungai Sarik Takziah Di Nagari Binaan, Bentuk Kepedulian dan Kedekatan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:35 WIB

‎Kodaeral  I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Gabungan Jalasenastri Berlanjut ke Kolam Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Kawal Pawai dan Karnaval Meriahkan HUT RI Ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Babinsa Koramil 09/Batang Anai Hadiri Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama di Halaman Kantor Camat Batang Anai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pantau Keamanan Pasar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aktif Melakukan Patroli Pasar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sarik Takziah Di Nagari Binaan, Bentuk Kepedulian dan Kedekatan Dengan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:47 WIB

PORPI dan ASIAFI Bikin Pematangsiantar Bergoyang,..!!! Senam Bugar Meriahkan Festival Merah Putih

Berita Terbaru