Riau, AgaraNews. Net // Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menerima dana internasional sebesar 3.764.257 Dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp.66,2 Miliar dari United Nations Development Programme (UNDP) untuk Program Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau).
Dana ini merupakan bagian dari Hibah Millennium Challenge Compact (MCC) dari Amerika Serikat, yang juga diterima oleh 4 provinsi lainnya di Indonesia, yaitu Kepri, Sumsel, Bali, dan Sulawesi Utara.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyatakan bahwa dana ini harus digunakan secara transparan dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Riau sudah dapat Dana Hibah Internasional sebesar Triliunan Rupiah dari Amerika Serikat dan Pemerintah Inggris, tetapi masih dipertanyakan Peruntukan, Kegunaan dan Pertanggung Jawabannya sampai saat ini,” kata Larshen Yunus.
Larshen Yunus juga menekankan bahwa mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai kepala daerah saat itu, harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana internasional tersebut.
“Permasalahan tersebut seutuhnya dilakukan oleh mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebagai Kepala Daerah saat itu, beliau wajib mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan, termasuk soal Penerimaan Bantuan Uang Segar Miliaran Rupiah dari Pemerintah Inggris maupun Lembaga internasional,” tegas Larshen Yunus.
Pemprov Riau diharapkan dapat menjalankan program CARE for Green Riau secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.
Namun, pencairan dana puluhan miliar rupiah pada Mei 2026 itu kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari siapa yang menerima dana puluhan miliar tersebut, bagaimana mekanisme penggunaannya, hingga sejauh mana program dijalankan di lapangan, semuanya menjadi perhatian serius publik.
Larshen Yunus meminta agar pengelolaan program CARE for Green Riau dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik, mengingat dana yang masuk bukanlah dana kecil dan melibatkan lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Jangan sampai Program internasional itu hanya menjadi kegiatan seremonial dan diskusi semata, sementara Dana terus dicairkan. Publik berhak mengetahui siapa Pengelolanya, bagaimana Realisasi Programnya, dan sejauh mana manfaatnya bagi Masyarakat Riau,” tutup Larshen Yunus.
Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus berharap, agar Aparat Penegak Hukum, termasuk KPK dan institusi terkait lainnya dapat segera mengusut tuntas seluruh persoalan tersebut secara transparan demi menjaga marwah Pemerintah Provinsi Riau serta menghindari kegaduhan politik yang berkepanjangan di tengah-tengah Aktivitas Masyarakat Riau.(JS/Tim)
































